Mohon tunggu...
Akhmad Barir
Akhmad Barir Mohon Tunggu... Musisi - alam itu bagiku suatu kebebasan

mahasiswa abal abal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demontrasi Penolakan dan Partai yang Mendukung Revisi RKUHP

6 Oktober 2019   21:26 Diperbarui: 6 Oktober 2019   21:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain demo penolakan , massa pendukung revisi uu kpk juga geruduk gedung DPR . Demo Dukung Revisi UU KPK di DPR

Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (Mapak) menggeruduk Gedung DPR, Mereka mendukung langkah DPR mengesahkan revisi UU KPK sebagai upaya memperbaiki lembaga antirasuah itu.

Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tolak RUU KUHP

Mahasiswa mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Dalam aksinya mereka menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK.

Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di situ  juga diwarnai adu yel-yel antarkelompok demonstran. Massa aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat ini mulai berkumpul di depan Gedung DPR.

Keduanya merupakan massa yang memiliki pandangan berbeda terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pantauan Merdeka, mereka yang setuju atau pro dengan pengesahan RUU KUHP ini berasal dari Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) dan beberapa orang yang menggunakan pakaian biasa (kaos).

Lalu, untuk massa yang menolak pengesahan RUU KUHP ini gabungan dari beberapa mahasiswaseluruh indonesia

Mereka yang melakukan aksi ini beberapa kali saling balas-balasan orasi dan nyanyian. Terlebih, saat massa aksi yang pro dengan pengesahan datang melewati massa yang kontra atau menolak pengesahan RUU KUHP.

"Reformasi dikorupsi, reformasi dikorupsi, hohoho, hohoho, reformasi dikorupsi," teriak massa kontra pengesahan RUU KUHP di depan Gedung DPR).

Lalu, untuk massa yang pro dengan pengesahan RUU KUHP ini membalas nyanyian dari massa yang kontra.
dan pada saat itu ada juga penolakan dari LIPI ( lembaga ilmu pengetahuan indonesia )

LIPI menilai, pembahasan atas revisi UU tersebut tidak mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.

Baca juga: Tokoh Lintas Agama Ajak Masyarakat Tolak Revisi UU KPK

Dengan demikian, LIPI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak revisi tersebut.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar menolak revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan independensi dan melumpuhakn kinerja KPK," ujar Peneliti LIPI Dian Aulia saat membacakan penolakan tersebut di Kantor LIPI.

Selain itu, LIPI juga menilai bahwa isi revisi UU tersebut berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

Di antaranya isi usulan revisi adalah KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif; penyadapan dipersulit dan dibatasi; pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR; sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kewenangan penuntutan dihilangkan; kewenangan mengelola LHKPN; perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian, KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3); perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan; serta kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.

"KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, serta penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain," lanjut Dian.

Dalam pembacaan penolakan atas revisi UU KPK tersebut, setidaknya ada 146 orang dari LIPI yang telah menandatangani penolakan dan ada juga 5 partai pendukung revisi uu kpk  : Kelima partai itu adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem. partai -partai tersebut adalah partai yang membantu / merevisi untuk adanya uu kpk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun