Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Rerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfe Pricing

6 Mei 2024   15:12 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:33 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktorat Jenderal Pajak

Dalam konteks perpajakan, audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap catatan keuangan dan transaksi Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku serta memverifikasi kebenaran dan keakuratan informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan pajak yang terutang.

Selama proses audit, pemeriksa pajak akan memeriksa dokumen- dokumen seperti laporan keuangan, bukti- bukti transaksi dan catatan- catatan lain yang relevan dengan aktivitas keuangan Wajib Pajak. Mereka  juga dapat mengadakan wawancara dengan pemilik ataupun perwakilan perusahaan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kegiatan operasional dan praktik akuntansi yang digunakan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan yang sebenarnya terjadi, pemeriksa pajak akan melakukan koreksi kesalahan dan memberikan sanksi berupa denda ataupun bunga yang dituangkan dalam Surat Ketetaopan Pajak (SKP). 

Pemeriksaan atau audit pajak penting dilakukan karena beberapa alasan utama,. Pertama, audit pajak membantu otoritas pajak untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu atau entitas membayar jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua, audit pajak dapat mengidentifikasi praktik penyalahgunaan atau penghindaran pajak yang tidak sah. Ini mencakup penggunaan skema perencanaan pajak yang kompleks atau manipulasi akuntansi untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Ketiga, audit pajak membantu menjaga keadilan dalam sistem perpajakan dengan memastikan bahwa semua Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Dengan memastikan bahwa semua Wajib Pajak membayar jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar, sistem pajak dapat menjadi lebih adil bagi semua pihak.


Keempat, audit membantu otoritas pajak dalam mengoptimalkan  penerimaan pajak dengan cara memastikan bahwa semua potensi pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh dari Wajib Pajak telah diperhitungkan dan dibyar dengan benar.

Kelima, kegiatan audit juga dapat mendorong kepatuhan pajak secara sukarela di kalangan Wajib Pajak. Dengan mengetahui bahwa ada kemungkinan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan cenderung lebih berhati-hati dan lebih mungkin untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan baik.

Audit pajak dilakukan melalui serangkaian langkah dan proses yang terstruktur dalam beberapa tahapan yang dimulai dari perencanaan, pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, wawancara, analisis, pemberian kesimpulan, pelaporan sampai dengan tindak lanjut. Proses audit ini dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus dan praktik audit yang digunakan  oleh otoritas pajak yang bersangkutan. Namun, tahapan- tahapn tersebut mencakup langkah- langkah umum yang biasanya dilakukan dalam sebuah audit pajak.

Auditor pajak akan merencanakan audit dengan mempertimbangkan risiko pajak dan karakteristik khusus dari Wajib Pajak yang akan diaudit. Ini melibatkan identifikasi area risiko potensial yang memerlukan perhatian khusus selama audit. Selanjutnya auditor akan mengumpulkan informasi yang diperlukan tentang Wajib Pajak yang akan diaudit. Ini termasuk laporan keuangan, bukti- bukti transaksi, catatn dan dokumen- dokumen lain yang relevan dengan aktivitas keuangan dan pajak dari Wajib Pajak. Dokumen- dokumen yang dikumpulkan tersebut kemudian akan diperiksa untuk memverifikasi kebenaran dan keakuratan informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pemeriksa akan membandingkan dokumen- dokumen ini dengan peraturan perpajakan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksa pajak mungin melakukan wawancara dengan Wajib Pajak ataupun perwakilan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang kegiatan operasional dan praktik atau metode akuntansi yang digunakan. Wawancara tersebut dapat membantu pemeriksa dalam memahami konteksi bisnsi Wajib Pajak dan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian. Kemudian pemeriksa pajak akan menganalisis informasi yang dikumpulkan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau masalah pajak. Mereka akan menggunakan keterampilan analisis dan pengetahuan tentang hukum perpajakan untuk menentukan apakah ada ketidaksesuaian yang perlu diselidiki lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun