Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas Wonosari Berhasil Lakukan Diversi ABH di Polres Bantul

9 Agustus 2022   13:15 Diperbarui: 9 Agustus 2022   13:38 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melakukan pendampingan diversi di tingkat kepolisian sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Adapun pendampingan dilaksanakan di Polres Bantul, Senin (8/8). 

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang dapat ditempuh baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Anak Berhadapan dengan hukum (ABH) yang mendapat pendampingan berinisial "D" dengan perkara lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul, Penyidik, Penasehat Hukum, ABH, orang tua, pihak sekolah, keluarga korban dan tokoh masyarakat.

PK Pertama Andang Triyanto yang hadir bersama dengan Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) menuturkan bahwa dirinya dalam melakukan pendampingan selalu berusaha menjunjung integritas dan memberikan layanan yang terbaik bagi ABH. 

Andang juga memberikan nasehat kepada ABH dan Orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk ke depan lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas di jalan raya.

"Saya berpesan kepada orang tua agar lebih menjaga dan mengawasi anaknya, jangan sampai kejadian ini terulang ke depannya," ujar Andang.

Setelah melalui serangkaian proses, diversi berhasil dilakukan dengan menghasilkan kesepakatan bahwa keluarga korban memaafkan ABH dan pihak ABH memberikan tali asih kepada keluarga korban. Nantinya kesepakatan ini akan dimintakan penetapan ketua pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Selain itu pihak Bapas Wonosari akan melakukan pengawasan terhadap ABH selama tiga bulan untuk memastikan bahwa Anak mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

Selepas diversi, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija, berharap agar Anak ketika sudah pulang kembali ke orang tua dapat bersekolah mengejar cita-citanya. Selain itu agar Anak bisa menjaga diri dengan meningkatkan keimanannya, serta selektif dalam pergaulan.

"Kami berpesan kepada Anak agar fokus dalam bersekolah nantinya, meningkatkan ibadahnya serta berhati-hati dalam bergaul," pungkas Wakija.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun