Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Bapas Wonosari Gandeng LKBH Sang Surya Gelar Bimbingan Kepribadian Bidang Hukum

15 Juli 2022   14:08 Diperbarui: 15 Juli 2022   14:11 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasubsi BKA Wakija mewakili Kabapas membuka kegiatan bimbingan kepribadian di bidang hukum (Dok: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Maraknya kasus tindak pidana terjadi karena berbagai faktor multidimensional. Indonesia sebagai negara hukum menganut supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mewujudkan klien pemasyarakatan yang cerdas hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Kanwil Kemenkumham DIY kembali menggandeng Pokmas LKBH Sang Surya menggelar bimbingan kepribadian di bidang hukum, Rabu (13/7). Acara digelar di Aula Bapas Wonosari dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Acara dibuka oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija mewakili Kabapas. Dalam sambutannya, Wakija mengatakan bahwa terselenggaranya bimbingan bidang hukum bersama Pokmas LKBH Sang Surya merupakan langkah Bapas Wonosari dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman klien tentang hukum. Adapun tema yang diambil yakni "Mewujudkan Klien Pemasyarakatan Cerdas Hukum"

"Untuk itulah melalui kegiatan bimbingan ini harapannya menjadikan saudara-saudara sekalian semakin mengetahui, memahami, dan tidak melakukan pelanggaran hukum," ucap Wakija.

Narasumber dari Pokmas LKBH Sang Surya menyampaikan materi hukum kepada klien Bapas Wonosari (Dok: Humas Bapas Wonosari)
Narasumber dari Pokmas LKBH Sang Surya menyampaikan materi hukum kepada klien Bapas Wonosari (Dok: Humas Bapas Wonosari)
Materi yang disajikan oleh narasumber dari LKBH Sang Surya yakni tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sidiq menjelaskan substansi penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Sedangkan Mustaqim menjelaskan mengenai penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Kedua narasumber menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh klien melalui contoh kasus yang terjadi di masyarakat.

"Harapan kita semua sebagai bagian masyarakat maupun dari LKBH Sang Surya, saudara-saudara semua semakin mengetahui dan memahami hukum sehingga tidak melanggarnya di kemudian hari," tutur Mustaqim.

Salah satu PK yang mendampingi bimbingan, Rahmat Mulya mengatakan bahwa klien pemasyarakatan membutuhkan bimbingan yang tidak monoton, dengan adanya kerja sama dalam pembimbingan yang melibatkan Pokmas merupakan bentuk keterlibatan positif dari masyarakat.

"Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam membersamai klien agar semakin menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Rahmat.

(Humas Bapas Wonosari)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun