Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Wonosari Lakukan Pendampingan ABH Tingkat Penyidikan

24 Juni 2022   09:45 Diperbarui: 24 Juni 2022   09:48 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Wonosari melakukan pendampingan ABH di Polsek Pundong (Foto: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Anak merupakan generasi penerus bangsa, masa depan bangsa ini berada dalam pundaknya. Namun, pelbagai kompleksitas permasalahan sosial, ekonomi, maupun budaya, menjadikan tumbuh kembang Anak acapkali menghadapi tantangan. Salah satu persoalan yakni masih tingginya kasus tindak pidana dengan pelaku Anak.

Berdasarkan permintaan dari penyidik Polsek Pundong, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, Kanwil Kemenkumham DIY melakukan pendampingan penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Senin (30/5).

Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, meminta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan tugas untuk memegang teguh integritas dan memberikan layanan terbaik bagi ABH.

"Pelajari kasusnya secara detail, berikan rasa tenang dan nyaman terhadap Anak agar pemeriksaan dapat berjalan lancar," ujar Nugroho.

Adapun Pendampingan merupakan amanah daripada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

PK Pertama Rismawan Agung mendampingi ABH berinisial "D" dengan perkara yang disangkakan yakni pasal 170 dan/atau 365 KUHP. Dalam pemeriksaan terhadap Anak, hadir pelaku Anak, Penyidik, Orang tua dan Penasehat Hukum.

Rismawan Agung mengatakan masih terjadinya kasus tindak pidana yang melibatkan Anak merupakan ekses dari semakin mudahnya akses informasi dan pergaulan yang kurang dibatasi. Agung menyadari bahwa kemajuan teknologi di satu sisi membawa manfaat, namun jika tidak bisa memfilternya akan berdampak buruk terhadap perkembangan Anak.

"Kemajuan teknologi serta luasnya pergaulan, menjadikan orang tua dan peran serta masyarakat sekitar dalam mengawasi Anak harus lebih intensif," jelas Agung.

Seusai pemeriksan, ABH tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan untuk melaksanakan lapor diri secara berkala seminggu dua kali di Polsek Pundong. Nantinya pihak penyidik akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) kepada pihak Bapas. Litmas inilah yang nantinya menjadi pertimbangan bagi penyidik, penuntut maupun hakim dalam lingkup SPPA.

Dalam pantauannya terhadap pelaksanaan Pendampingan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija meminta PK Riswawan Agung untuk senantiasa menjaga komitmen pelayanan prima dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak Polsek Pundong serta orang tua Anak.

"Pastikan Anak mendapat pelayanan prima dan terus koordinasi dengan pihak Polsek Pundong demi kepentingan terbaik bagi Anak," pungkas Wakija.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun