Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jadi Narasumber Layanan Gelar Kasus, Kabapas Surakarta Ajak Masyarakat tidak Stigma ABH

31 Agustus 2023   17:14 Diperbarui: 31 Agustus 2023   17:17 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Solo(30)

Jadi Narasumber Layanan Gelar Kasus, Kabapas Surakarta Ajak Masyarakat Tidak Stigma ABH

SURAKARTA - Bapas Surakarta berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Layanan Gelar Kasus pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta  yang diselenggarakan di Gedung Tawangpraja, Rabu (30/8).

Dibuka langsung oleh Kepala UPTD PPA DP3AP2KB Kota Surakarta, Siti Dariyatini menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai mekanisme dan prosedur penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sesuai Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagai pemapar pertama, Heri Purwanto dari PPA Polresta Surakarta menyampaikan tentang Proses Hukum dan Jenis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Berikutnya adalah pemaparan oleh Kabapas Surakarta tentang peran Bapas dalam penanganan perkara anak berdasarkan UU SPPA dilanjutkan dengan paparan mengenai mekanisme dan prosedur penanganan perkara Anak di Bapas oleh Kasubsi Registrasi BKA.

"Dalam penyelesaian perkara Anak kita harus berpedoman pada UU SPPA dengan mengedepankan semangat restorative justice, fokus pada pemulihan hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat sehingga Anak terhindar dari pemenjaraan yang berdampak pada stigmatisasi," ucap Kabapas.

Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta yang merupakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kelurahan se-Kota Surakarta memperoleh tambahan ilmu dan wawasan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya. Selanjutnya, PPT dapat mensosialisasikan wawasan yang diperoleh kepada masyarakat yang ada di wilayahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun