Pastikan Kesiapan Aparat Pemerintah Terima Kembali dan Awasi Klien, PK Bapas Surakarta Kunjungi Aparat Pemerintahan Setempat
SRAGEN - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Putri Wijayanti laksanakan penggalian data penelitian kemasyarakatan guna memenuhi permintaan Lapas Kelas IIA Sragen untuk klien AD (24/01).
AD harus menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Sragen atas Putusan Pengadilan Negeri Sragen yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang UUPA. AD terlibat kasus kekerasan terhadap anak dikarenakan kenakalan remaja yang meninggikan ego dan gengsi pada saat lakukan balapan liar.
Saat ini AD masih menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Sragen, sebelum mendapatkan integrasi, PK harus lakukan penggalian data terlebih dahulu terkait latar belakang klien dan kesiapan orang tua, masyarakat serta aparat pemerintah dalam hal menerima kembali dan memberikan pengawasan terhadap klien.
Pada saat PK berkunjung, aparat pemerintah menyatakan siap dan bersedia menerima kembali Klien AD, bahkan mereka bersedia memberikan pengawasan secara langsung.
Menurut pegawai Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen baru pertama kali ini ada warganya yang terkena kasus hukum, beliau berharap semoga ini kasus pertama dan terakhir kalinya yang ada di desa tersebut.
Atas dasar kesediaan dan kesiapan orang tua, masyarakat, dan pemerintah setempat membuat PK yakin memberikan rekomendasi integrasi Cuti Bersyarat untuk Klien AD.