hukum lebih lanjut harus disertai Litmas dari Bapas Purwokerto.
Banyumas, Info_Pas- Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), baik Litmas dewasa maupun Litmas Anak. Terkait dengan hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (Titi Marfungah, S.H) melaksanakan tugas membuat Litmas Anak an PDH. Permintaan Litmas tersebut berasal dari Polresta Banyumas.Klien Anak telah melakukan tindakan Pengrusakan melanggar Pasal 170 KUHP,  Klien masih tergolong  anak dan masih duduk dibangku sekolah sehingga untuk proses"Masa remaja merupakan masa transisi remaja merasakan keraguan dan kebingungan akan peran yang harus dilakukan serta status yang tidak jelas ini juga bagi remaja untuk mencari jati diri dan mencoba gaya hidup yang berbeda menentukan pola prilaku, nilai dan sifat yang sesuai bagi dirinya." Ujar Titi Marfungah, S.H.
"Selain itu, karakteristik remaja yang sedang dalam tahap pencarian identitas menjadi rentan terhadap timbulnya permasalahan" tegas Titi.
Titi Marfungah, S. H., juga menyampaikan "permasalahan pada remaja adalah prilaku yang dipandang sebagai masalah dalam segi sosial, atau hal yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan orang dewasa salah satu permasalahan yang kerap muncul pada masa remaja adalah tindakan kenakalan".
 Istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang perilaku yang luas, mulai prilaku yang tidak dapat di terima secara sosial, pelanggaran, hingga tindakan tindakan kriminal. Kenakalan remaja didefinisikan sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu yang berusia di bawah 18 tahun. (TM/DEB/GF/DP)