Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Proses Penanganan Anak Berhadapan Hukum, Litmas Bapas Purwokerto menjadi Syarat

6 Desember 2022   10:39 Diperbarui: 6 Desember 2022   10:47 93 1
Banyumas, Info_Pas- Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), baik Litmas dewasa maupun Litmas Anak. Terkait dengan hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (Titi Marfungah, S.H) melaksanakan tugas membuat Litmas Anak an PDH. Permintaan Litmas tersebut berasal dari Polresta Banyumas.Klien Anak telah melakukan tindakan Pengrusakan melanggar Pasal 170 KUHP,  Klien masih tergolong  anak dan masih duduk dibangku sekolah sehingga untuk proses hukum lebih lanjut harus disertai Litmas dari Bapas Purwokerto.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun