Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Penanganan Anak Berhadapan Hukum, Litmas Bapas Purwokerto menjadi Syarat

6 Desember 2022   10:39 Diperbarui: 6 Desember 2022   10:47 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas_bapas purwokerto

Banyumas, Info_Pas- Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), baik Litmas dewasa maupun Litmas Anak. Terkait dengan hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (Titi Marfungah, S.H) melaksanakan tugas membuat Litmas Anak an PDH. Permintaan Litmas tersebut berasal dari Polresta Banyumas.Klien Anak telah melakukan tindakan Pengrusakan melanggar Pasal 170 KUHP,  Klien masih tergolong  anak dan masih duduk dibangku sekolah sehingga untuk proses hukum lebih lanjut harus disertai Litmas dari Bapas Purwokerto.

"Masa remaja merupakan masa transisi remaja merasakan keraguan dan kebingungan akan peran yang harus dilakukan serta status yang tidak jelas ini juga bagi remaja untuk mencari jati diri dan mencoba gaya hidup yang berbeda menentukan pola prilaku, nilai dan sifat yang sesuai bagi dirinya." Ujar Titi Marfungah, S.H.

"Selain itu, karakteristik remaja yang sedang dalam tahap pencarian identitas menjadi rentan terhadap timbulnya permasalahan" tegas Titi.

Titi Marfungah, S. H., juga menyampaikan "permasalahan pada remaja adalah prilaku yang dipandang sebagai masalah dalam segi sosial, atau hal yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan orang dewasa salah satu permasalahan yang kerap muncul pada masa remaja adalah tindakan kenakalan".

 Istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang perilaku yang luas, mulai prilaku yang tidak dapat di terima secara sosial, pelanggaran, hingga tindakan tindakan kriminal. Kenakalan remaja didefinisikan sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu yang berusia di bawah 18 tahun. (TM/DEB/GF/DP)

humas_bapas purwokerto
humas_bapas purwokerto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun