Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

akun ini dikelola tim humas Balai Pemasyarakatan Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyerahan Klien Anak oleh Jaksa ke Bapas Purwokerto

30 September 2022   10:08 Diperbarui: 30 September 2022   10:27 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 27 September 2022 Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menyerahkan Klien Anak berinisal H.F. Dalam Putusannya Klien H.F. harus menjalani putusan pidana bersyarat yaitu pengawasan selama 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng oleh Kejaksaan Purwokerto yang diwakili oleh Jaksa Bapak Pranoto, S.H. dan diterima oleh Pembimbing Kemasyarkatan Pertama Bapas Purwokerto yaitu Fandy Achmad Y. S.Psi.

Selama menjalani Pidana Bersyarat tersebut Bapas Purwokerto bertugas untuk melakukan pembimbingan kepada anak H.F. selama tiga bulan dengan tetap dilakukan pengawasan dari Jaksa. Diharapkan dengan pembimbingan dari Bapas Anak H.F. dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melakukan pelanggaran hukim kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun