Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyerahan Klien Anak oleh Jaksa ke Bapas Purwokerto

30 September 2022   10:08 Diperbarui: 30 September 2022   10:27 96 1
Pada tanggal 27 September 2022 Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menyerahkan Klien Anak berinisal H.F. Dalam Putusannya Klien H.F. harus menjalani putusan pidana bersyarat yaitu pengawasan selama 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng oleh Kejaksaan Purwokerto yang diwakili oleh Jaksa Bapak Pranoto, S.H. dan diterima oleh Pembimbing Kemasyarkatan Pertama Bapas Purwokerto yaitu Fandy Achmad Y. S.Psi.

Selama menjalani Pidana Bersyarat tersebut Bapas Purwokerto bertugas untuk melakukan pembimbingan kepada anak H.F. selama tiga bulan dengan tetap dilakukan pengawasan dari Jaksa. Diharapkan dengan pembimbingan dari Bapas Anak H.F. dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melakukan pelanggaran hukim kembali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun