Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng oleh Kejaksaan Purwokerto yang diwakili oleh Jaksa Bapak Pranoto, S.H. dan diterima oleh Pembimbing Kemasyarkatan Pertama Bapas Purwokerto yaitu Fandy Achmad Y. S.Psi.
Pada tanggal 27 September 2022 Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menyerahkan Klien Anak berinisal H.F. Dalam Putusannya Klien H.F. harus menjalani putusan pidana bersyarat yaitu pengawasan selama 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.Penyerahan tersebut dilakukan di kantorSelama menjalani Pidana Bersyarat tersebut Bapas Purwokerto bertugas untuk melakukan pembimbingan kepada anak H.F. selama tiga bulan dengan tetap dilakukan pengawasan dari Jaksa. Diharapkan dengan pembimbingan dari Bapas Anak H.F. dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melakukan pelanggaran hukim kembali.