Bapas Kelas II Purwokerto Pembimbing Kemasyarakatan Muda Sunarti dan Muslihah melaksanakan sidang TPP dengan LPKA Kutoarjo. Agenda dalam sidang TPP tersebut dilaksanakan salah satunya dalam rangka pengusulan ASDR dan program integrasi terhadap Anak Didik Pemasyarakatan atas nama M dan R dengan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Pembimbing Kembimbing dan data dari LPKA Kutoarjo Klien sudah menunjukan perilaku yg positif dan tidak sedang dalam register F. Selain itu pihak orang tua, korban, pemerintah desa dan masyarakat tidak keberatan apabila klien diusul untuk mendapat Asimilasi di Rumah dan Progam integrasi. Terpenuhinya syarat- syarat administatif dan substantif tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar Klien Anak mendapat program Asimilasi di Rumah dan Program Integrasi. Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan agar Setelah Surat Keputusan Asimilasi Di Rumah dan Program integrasi Klien wajib melapor ke Bapas Purwokerto. (SRTI/MUS/MA/KE)
Purwokerto, 23 September 2022 bertempat di ruang zoom