Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sukses Berperan sebagai Wakil Fasilitator, PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Implementasikan UU SPPA

14 Mei 2024   14:34 Diperbarui: 14 Mei 2024   14:56 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas OKU Induk Kumham Sumsel

PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel pada pagi hari ini menghadiri kegiatan diversi ABH yang terlibat dengan tindak pidana Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan

Pada diversi hari ini ABH yang bersangkutan tidak dapat hadir dan diwakili oleh pihak keluarga dikarenakan masih dalam tahap penyembuhan.

Diversi pada hari ini dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum, Bapak Achmadi Saleh dan diikuti oleh PK Bapas OKU Induk yang berperan sebagai wakil fasilitator, orang tua ABH, korban, penasihat hukum ABH, Pekerja Sosial Profesional, dan Kepala Dusun V Desa Karta Mulya

humas Bapas OKU Induk Kumham Sumsel
humas Bapas OKU Induk Kumham Sumsel
PK Bapas OKU Induk memberikan rekomendasi berupa pengembalian Anak kepada orang tua untuk dapat lebih diawasi dan mencegah kembali Anak terlibat dalam masalah pelanggaran hukum.

Pada diversi yang diselenggarakan pagi ini menghasilkan kesepakatan damai antara keluarga Anak dan korban

#kumhampasti

#kumhamsumsel

#humasbapasoku

humas Bapas OKU Induk Kumham Sumsel
humas Bapas OKU Induk Kumham Sumsel

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun