PK Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel pada pagi hari ini menghadiri kegiatan diversi ABH yang terlibat dengan tindak pidana Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan
Pada diversi hari ini ABH yang bersangkutan tidak dapat hadir dan diwakili oleh pihak keluarga dikarenakan masih dalam tahap penyembuhan.
Diversi pada hari ini dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum, Bapak Achmadi Saleh dan diikuti oleh PK Bapas OKU Induk yang berperan sebagai wakil fasilitator, orang tua ABH, korban, penasihat hukum ABH, Pekerja Sosial Profesional, dan Kepala Dusun V Desa Karta Mulya
PK Bapas OKU Induk memberikan rekomendasi berupa pengembalian Anak kepada orang tua untuk dapat lebih diawasi dan mencegah kembali Anak terlibat dalam masalah pelanggaran hukum.
Pada diversi yang diselenggarakan pagi ini menghasilkan kesepakatan damai antara keluarga Anak dan korban