Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Magelang
Bapas Kelas II Magelang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampingi Pemeriksaan Kasus Viral Pembunuhan Teman SMP, Tim Satgas Pendampingan Anak Bapas Magelang Beraksi

8 Agustus 2022   20:15 Diperbarui: 8 Agustus 2022   20:19 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DAMPINGI PEMERIKSAAN KASUS VIRAL PEMBUNUHAN TEMAN SMP, TIM SATGAS PENDAMPINGAN ANAK BAPAS MAGELANG BERAKSI

Magelang (08/08/2022) Bertempat di ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Magelang,  Satgas Pendampingan Bapas Magelang melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan perkara anak dalam perkara pembunuhan. Berdasarkan surat Kepala Kepolisian Resor Magelang  nomor B/1171/VIII/Res.124/2022 tanggal 5 Agustus 2022  perhal  permohonan pendampingan  anak, Kepala Bapas Magelang, Sapto Isnugroho memerintahkan 4 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda untuk  mendampingi pemeriksaan perkara anak IAMB (15 th) dimaksud.

Seperti diberitakan yang viral di media sosial, Rabu 3 Agustus 2022 telah terjadi pembunuhan terhadap salah seorang siswa SMP di Kecamatan Grabag, Magelang dengan korban W (13 th), sedang pelakunya IAMB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Magelang, IAMB merasa sangat malu terhadap teman-teman sekolah dan para gurunya setelah diketahui mencuri HP milik korban. Lantaran hal tersebut, pelaku melampiaskan kekesalannya terhadap korban W.

Satgas Pendampingan  Bapas Magelang yang di koordinatori  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Srie Wulandari dengan anggota Triani, Arif Dwi Riyanto dan Ngatourahman dibentuk dalam rangka memenuhi hak anak yang berhadapan dengan hukum agar terpenuhi hak-haknya. Tidak seperti biasanya, dalam proses pendampingan kali ini dilakukan secara tim sebagai bentuk perhatian dan kesungguhan Bapas dalam meningkatkan pelayanan publik dan secara khusus memberikan pelayanan terbaik bagi kliennya dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

@kemenkumhamri
@kemenkumham_jateng
#kemenkumhamjateng
#AYuspahruddin
#satgaspendampingan24jam
#bapasmagelanggemilang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun