Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Polewali
Bapas Kelas II Polewali Mohon Tunggu... Penulis - Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali

Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali adalah kantor yang mengurusi permasalahan dibidang penelitian masyarakat maupun pembimbingan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dua Pegawai Bapas Polewali Terima SK dan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat

3 April 2024   09:13 Diperbarui: 3 April 2024   09:35 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Polewali

BapasPol_Info, POLEWALI - Bertempat di Kantor Bapas Polewali, sebanyak 2 orang pegawai mendapatkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat satu jenjang lebih tinggi yang disematkan langsung oleh Kepala Bapas Polewali, Muhammad Basri. (2/4)

Penyematan tanda kenaikan pangkat merupakan salah satu apresiasi institusi kepada para pegawai atas loyalitas, prestasi kinerja dan pengabdian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Negara, Institusi, dan Masyarakat.

"Saya ucapkan selamat kepada kedua pegawai yang naik pangkat hari ini. Kedua pegawai ini dituntut untuk lebih meningkatkan kinerja sesuai yang telah ditetapkan". ujar Kabapas.

Muhamamd Basri kemuadian menambahkan "Naik pangkat satu jenjang itu berarti ada amanah baru yang mesti kita tunaikan".

Kedua pegawai yang mendapat SK kenaikan pangkat itu adalah, Iin Amrina, PK Muda (Pangkat III/d) dan Rini, Kaur TU (Pangkat III/c).

Kegiatan ini dilaksanakan saat apel pagi pegawai dan disaksikan oleh seluruh pegawai Bapas Polewali. (am)

@Kumham_Sulbar @marasidin @NewsKemenkumham #KANWILKEMENKUMHAMSULBAR #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Marasidin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun