Gorontalo -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo melaksanakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam persiapan kegiatan Aksi Sosial yang akan melibatkan klien Bapas bersama unsur APH di wilayah Gorontalo.
Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, bentuk kegiatan, hingga sinergi antar-lembaga agar kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
PK Zainal, salah satu pembimbing kemasyarakatan Bapas Gorontalo, menyampaikan pandangannya terkait rencana kegiatan ini. Menurutnya, keterlibatan APH bersama klien pemasyarakatan dalam aksi sosial bukan hanya bentuk kolaborasi, tetapi juga menyambut Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan di berlakukan Januari 2026.
"Saya menilai kegiatan ini sangat penting, karena selain memberikan kontribusi positif bagi lingkungan, juga menjadi ruang pembinaan yang nyata bagi klien Bapas. Dengan hadirnya aparat penegak hukum, klien akan merasa lebih termotivasi dan belajar bahwa dukungan dari semua pihak ada untuk membantu mereka kembali ke masyarakat," ungkap Zainal.
Melalui aksi sosial ini, Bapas Gorontalo berharap dapat memperkuat sinergi antar-lembaga sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian sosial klien pemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan reintegrasi sosial yang berkelanjutan di Gorontalo.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI