Gorontalo, Kamis (29/9) - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo melaksanakan pengawasan putusan hakim terhadap Anak di LKS Ummu syahidah Gorontalo memperoleh Putusan berupa 15 bulan pembinaan di LKS dan 3 bulan WLK.
Pembimbing Kemasyarakatan melihat secara langsung pelaksanaan pembinaan, klien Anak baru saja kembali ke LKS Ummu Syahidah karena masih melanjutkan Pendidikan di kelas 3 SMA. Peksos melaksanakan antar jemput di Sekolahan tempat klien Anak melanjutkan pendidikan. Klien Anak juga mendapatkan pelatihan tambahan di LKS yakni Teknologi Informasi dan Komunikasi yang diajarkan oleh Peksos.
Jadwal pembinaan terstruktur bagi klien Anak adalah bentuk pelayanan agar klien juga memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan. Masa depan Anak masih sangat panjang, perlu dukungan dari semua pihak agar Anak mendapatkan hak-hak dasar.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Kontributor
1. Sofan Nur Hidayat
2. Tatag Dwi Utomo