Pada hari Senin 13 Mei 2024 pukul 15.30 Wita sampai dengan selesai, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial Gt. Rfi. perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP di Polresta Banjarmasin.Dalam proses penggalian data untuk Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu PK juga melakukan  kunjungan kerumah orang tua anak , lingkungan dan pihak pemerintah setempat melalaui ketua RT.10 Kel. Pengambangan Kec.Banjarmasin Timur serta korban dan warga setempat. Kegiatan Berlangsung aman dan lancar .Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan BAP dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan serta di sampaikan dalam sidang TPP Bapas Banjarmasin