Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif melalui pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial ZW di Polres Seram Bagian Timur (SBT).
Pendampingan dilakukan oleh Milza Titaley selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda. Dalam proses tersebut, Milza melakukan pengumpulan data litmas (penelitian kemasyarakatan) dan memberikan bimbingan konseling kepada anak demi mendukung pemulihan psikologis serta integrasi sosialnya.
"Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian perkara, tapi juga bagaimana anak bisa mendapatkan pemulihan yang utuh. Dalam pendampingan ini, kami juga memberi ruang dialog dan konseling agar anak tidak merasa terasing dari lingkungannya," ujar Milza, Rabu (15/10).
Milza juga menambahkan bahwa keterlibatan Bapas sejak awal proses hukum sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, pendampingan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari proses perlindungan anak secara menyeluruh.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan bentuk nyata pelaksanaan mandat negara dalam melindungi hak anak, serta mendorong penyelesaian perkara secara adil dan berimbang.
"KUHP baru memperkuat landasan hukum bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan proses pemulihan bagi anak, bukan sekadar fokus pada aspek pemidanaan. Kami di Bapas Ambon berkomitmen untuk memastikan setiap ABH mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif," ujar Ellen.
Penyidik Unit PPA Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, turut mengapresiasi kolaborasi dengan Bapas Ambon. Ia menilai kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penanganan ABH sangat membantu dalam membangun gambaran holistik terkait latar belakang dan kondisi sosial anak.
"Dengan adanya pendekatan restoratif, kami tidak hanya melihat perkara dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga dampaknya bagi masa depan anak," jelas Bripka Made.
Dengan langkah-langkah ini, Bapas Kelas II Ambon menunjukkan kesiapan institusional dalam menyambut implementasi regulasi baru sekaligus memastikan perlindungan dan keadilan bagi anak tetap menjadi prioritas. Dengan langkah-langkah ini, Bapas Kelas II Ambon menunjukkan kesiapan institusional dalam menyambut implementasi regulasi baru sekaligus memastikan perlindungan dan keadilan bagi anak tetap menjadi prioritas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI