Mohon tunggu...
bapasambon
bapasambon Mohon Tunggu... Pemerintahan

Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Maluku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Ambon dan Polsek Kairatu Perkuat Sinergi Sambut KUHP Baru

4 September 2025   13:25 Diperbarui: 4 September 2025   13:25 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menjalin sinergi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kunjungan kerja yang dilakukan pada Kamis (4/9) ini membahas kesiapan pelaksanaan KUHP baru, khususnya terkait penerapan prinsip restorative justice.

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan bahwa kerja sama dengan Polsek Kairatu menjadi langkah awal dalam memperkuat penerapan prinsip keadilan yang lebih humanis.

"Kami berupaya memastikan proses restorative justice berjalan efektif. Pendekatan ini bukan hanya mengurangi ketegangan sosial, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang damai dan adil. Harapannya, banyak kasus dapat diselesaikan dengan cara yang lebih humanis, tidak semata-mata dengan hukuman penjara," ujarnya.

Ellen menambahkan, penerapan KUHP baru melalui prinsip restorative justice diharapkan mampu mempercepat reintegrasi pelaku ke masyarakat. "Kami ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah, sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis," lanjutnya.

dok by Humas
dok by Humas

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kairatu, E.D. Latumahina, menyambut baik inisiatif Bapas Ambon. "Kami siap bekerja sama untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif. Prinsip restorative justice diharapkan bisa menjadi solusi penyelesaian perkara yang lebih adil, dengan tetap memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang bertanggung jawab," tegasnya.

Sinergi antara Bapas Ambon dan Polsek Kairatu ini menjadi titik tolak menuju penerapan KUHP baru yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. Kolaborasi lintas sektor diharapkan membawa dampak positif, tidak hanya bagi masyarakat Seram Bagian Barat, tetapi juga bagi sistem peradilan pidana di Indonesia secara keseluruhan. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun