Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabapas Semarang Sarwito, Tinjau Langsung Pelaksanaan Perawatan Kendaraan Dinas Roda 2

21 Februari 2023   09:52 Diperbarui: 21 Februari 2023   09:59 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, Bertempat di halaman kantor Bapas Semarang, dilakukan perawatan kendaraan dinas roda 2 (20/02)

Bapas Semarang melaksanakan perawatan terhadap 36 kendaraan roda dua. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bapas Semarang rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari bekerjasama dengan Yamaha Flagship Shop Semarang. Seluruh biaya perawatan kendaraan dinas tersebut dibebankan pada DIPA Bapas Semarang Tahun Anggaran 2023

Kepala Bapas Semarang secara langsung memantu pelaksanaan perawatan kendaraan dinas roda 2. Dalam keterangannya Sarwito menyampaikan bahwa seluruh Barang Milik Negara di lingkungan Bapas Semarang salah satunya kendaraan roda 2, akan dikelola sebaik mungkin serta dilaksanakan secara akuntabel sesuai dengan peraturan yang ada.

Bapas Semarang memiliki 5 wilayah kerja yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal. Seluruh kendaraan dinas roda dua tersebut digunakan dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan tusi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Semarang.

TU

#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#bassama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun