Kesempatan berharga bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat hadir dalam berbagai bentuk. Salah satu kesempatan berharga yang bisa mereka dapatkan ialah Hak untuk menjalani proses Reintegrasi Sosial. Akan tetapi, sebelum dipastikan dapat menerima Hak Reintegrasi Sosial tersebut, harus terlebih dahulu dipastikan kesanggupan pihak penjamin untuk memastikan proses Reintegrasi Sosial diawasi dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
Bapas Kelas I Semarang, melalui peran seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK), harus memastikan kesiapan dan kesanggupan penjamin dalam membantu proses pengawasan Klien Pemasyarakatan yang hendak kembali ke masyarakat untuk menjalani proses Reintegrasi Sosial.
Seperti apa yang dilaksanakan oleh Any Orbayatun salah seorang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia yang mengunjungi tempat tinggal penjamin bagi seorang Klien Pemasyarakatan yang diusulkan untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.
Dalam proses kunjungan tersebut, Any Orbayatun harus menggali informasi yang rinci terkait pribadi penjamin serta melakukan validasi atas hasil wawancara terhadap Klien Pemasyarakatan yang sudah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.
Dengan adanya proses penggalian informasi terhadap penjamin tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan nantinya akan membangun komitmen bersama dengan penjamin serta pemerintah setempat (tingkat RT) untuk memastikan jalannya Reintegrasi Sosial tidak menimbulkan hal-hal yang negatif di masyarakat.