Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Diversi

26 Agustus 2022   19:16 Diperbarui: 26 Agustus 2022   19:24 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari ini Jum'at  26 Agustus 2022 Pukul 14.15 Wib s/d selesai bertempat diruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur telah diadakan Diversi antara ABH  yang didampingi oleh PK Muda Kiagus Zulkarnain dan PK Pertama Furqon Budiartha dengan keluarga korban dimana ABH melakukan tindak pidana kelalaian Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312  UU RI No. 22 Tahun 2009. Diversi ini di hadiri oleh Penyidik Anak, Jaksa Anak, PK, ABH dan Orang tua serta keluarga Korban.

Meskipun pelaksanaan diversi dilakukan secara daring, namun tetap kondusif. Adapun tujuan dari diversi ini adalah untuk mengembalikan kondisi seperti sebelum kejadian dimana Anak menyadari kesalahannya dan penghindaran pembalasan. 

Dalam Diversi ini menemui kegagalan dikarenakan pihak keluarga korban tetap menginginkan ABH di pidana. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun