PK Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Diversi
26 Agustus 2022 19:16Diperbarui: 26 Agustus 2022 19:24710
Pada hari ini Jum'at  26 Agustus 2022 Pukul 14.15 Wib s/d selesai bertempat diruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur telah diadakan Diversi antara ABH  yang didampingi oleh PK Muda Kiagus Zulkarnain dan PK Pertama Furqon Budiartha dengan keluarga korban dimana ABH melakukan tindak pidana kelalaian Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312  UU RI No. 22 Tahun 2009. Diversi ini di hadiri oleh Penyidik Anak, Jaksa Anak, PK, ABH dan Orang tua serta keluarga Korban.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.