Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PK Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendampingan Diversi

26 Agustus 2022   19:16 Diperbarui: 26 Agustus 2022   19:24 71 0
Pada hari ini Jum'at  26 Agustus 2022 Pukul 14.15 Wib s/d selesai bertempat diruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur telah diadakan Diversi antara ABH  yang didampingi oleh PK Muda Kiagus Zulkarnain dan PK Pertama Furqon Budiartha dengan keluarga korban dimana ABH melakukan tindak pidana kelalaian Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312  UU RI No. 22 Tahun 2009. Diversi ini di hadiri oleh Penyidik Anak, Jaksa Anak, PK, ABH dan Orang tua serta keluarga Korban.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun