Mohon tunggu...
Bapas OKU
Bapas OKU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Satuan Kerja di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pegawai Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

25 Mei 2022   11:21 Diperbarui: 25 Mei 2022   11:25 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Hari Senin, 23 Mei 2022, Pegawai Bapas Kelas II OKU Induk yakni Pikri Mawansa dan Praditya Dwiki Saputra mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bagi UPT Pemasyarakatan, Imigrasi di lingkungan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Muaraenim.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini melalui instansi-instansi penyedia layanan publiknya memiliki tanggung jawan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk memenuhi kepentingan publik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM yakni dalam bentuk penetapan kebijakan atau regulasi, penyusunan anggaran dan juga peningkatan sarana prasarana.

Dari sisi kebijakan/regulasi, telah ada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang   Bantuan Hukum Gratis, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan tanpa rokok  , Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Dari sisi anggaran, diharapkan di setiap bidang pelayanan publik menjadi prioritas anggaran setiap tahunnya serta memberikan bantuan langsung tunai kepada anak yatim piatu, anak fakir miskin dan lansia terlantar.

Terakhir, dari sisi sarana dan prasarana, setiap instansi diharapkan terdapat fasilitas seperti ruang laktasi, ruang bermain anak dan sarana khusus difabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun