Mohon tunggu...
Ibnu Dawam Aziz
Ibnu Dawam Aziz Mohon Tunggu... lainnya -

pensiunsn PNS hanya ingin selalu dapat berbuat yang dipandang ada manfaatnya , untuk diri,keluarga dan semua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Layakkah Menteri Agama RI Menetapkan Iedul Adha 2014 pada Tanggal 5 Okt 2014?

30 September 2014   23:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:53 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14120705662033474403

Gambar :ghaziwarrior.blogspot.com

Layakkah Menteri Agama RI menetapkan Iedul Adha 2014 pada tanggal 5 Okt 2014 ?

Iedul Adha adalah bagian dari ibadah haji setelah wukuf di padang arofah. Ibadah haji sendiri adalah salah satu diantara rukun Islam yang lima, yaitu :

Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji.

Lima hal yang harus dilakukan ditinjau berkaitan dengan tempat dan waktunya.

1.Syahadat merupakan ibadah menyatunya kepercayaan (Iman/batin) dengan pernyataan lesan/isyarat ( lahir ) yang sama sekali tidak ditentukan oleh tempat dan waktu.

Dimana saja dan kapan saja seseorang menjadi beriman atas Allah dan Rasulnya, pada saat itulah syahadat diucapkan.

2.Shalat merupakan ibadah yang ditentukan waktunya dengan batas posisi Matahari sesuai dengan posisi dimana saja seorang muslim berada.

Kewajiban menegakkan shalat lima waktu membawa konsekuensi perbedaan waktu pelaksanaan bahkan hanya antara satu tempat pemukiman dengan tempat pemukiman yang lain, pada saat orang yang tinggal di kawasan Indonesia Timur melaksaakan shalat Isya’ maka di Indonesia Barat baru melaksanakan sholat Maghrib. Karena waktu Shalat memang ditentukan berdasarkan posisi matahari dimana seseorang muslim bermukim.

3.Zakat adalah merupakan ibadah yang waktu dan tempatnya ditentukan berdasarkan kondisi dan posisi mislim itu sendiri.

Waktu yang dikenalkan pada zakat adalah satu tahun, tidak peduli tinggal dimana dan mulai kapan kewajiban itu muncul tergantung pada posisi dan kondisi seorang muslim itu sendiri.

4.Puasa Ramadhan adalah Ibadah yang ditentukan waktunya dengan menyesuaikan tempat tinggal muslim itu berada.

Puasa diperintahkan kepada yang beriman hanya setelah melihat hilal pada akhir bulan sya’ban atau menggenapi bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat. Maka Ulil Amri ( Amir/Pemerintah ) suatu wilayah mempunyai kewenangan untuk menentukan kapan mengawali dan mengakhiri bulan Ramadhan.

5.Haji adalah salah satu ibadah yang tempat dan waktunya sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

Haji adalah satu ibadah yang tempatnya sudah ditentukan yaitu di Baitullah dengan puncaknya berupa Wukuf di Padang Arafah, waktunya juga sudah ditentukan pada tanggal 9 bulan dzulhijjah. Maka tidak ada lagi kelayakan bagi Pemerintah manapun untuk menentukan tempat yang lain dan waktu yang berbeda selain apa yang telah diperintahkan pada waktu dan tempatnya.

Memindahkan waktu dan tempat ibadah haji sama artinya dengan memindahkan arah Qiblat yang sudah menjadi ketentuan Allah. Maka pada saat siang yang sama, dalam pancaran Matahari yang sama, saat ummat Islam yang beribadah Haji melakukan Wukuf dipadang Arofah, pada saat itu umat Islam yang tidak sedang menjalankan Wukuf di padang Arafah disunatkan menjalankan puasa Arafah. Dimana satu hari berikutnya tibalah saat Hari Raya Qurban ditambah tiga hari tasyrik berikutnya, umat Islam dimanapun berada HARAM BERPUASA.

Dan Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan didukung MUI, menetapkan Hari Arafah saat Ummat Islam sedunia yang sedang menjalankan ibadah Haji sudah meninggalkan Padang Arafah dan sedang mengakhiri ibadah Haji dengan menyembelih hewan Qurban.

Menetapkan pelaksanaan puasa sunat di hari Arafah dimana pada siang hari yang sama dipadang Arafah sudah tidak ada lagi WUKUF. Dimana pada siang hari setelah pelaksanaan wukuf DIHARAMKAN BERPUASA BAGI YANG BERIMAN.

Perbedaan penetapan tanggal Puasa bulan Ramadhan adalah sebuah Rahmad, karena pedoman dasarnya memang adalah terlihatnya hilal pada saat seorang yang beriman bermukim disatu tempat, akan tetapi perbedaan penetapan hari Arafah yang tempat dan waktunya sudah menjadi ketentuan Allah adalah sebuah kesombongan terhadap Allah.

Allah telah menetapkan ibadah haji bukan pada tanggal satu, akan tetapi Wukuf dipadang Arafah pada hari kesembilan bukan tanpa maksud, dimana 9 hari cukup waktu untuk mengabarkan pelaksanaan Wukuf ke Negeri-negeri sekeliling berkaitan dengan disunatkannya berpuasa di hari Arafah dan haramnya berpuasa pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Adalah tidak tepat menetapkan hari arafah mengacu pada ketetapan puasa ramadhan. Karena Puasa Ramadhan Allah tidak menentukan tempatnya secara khusus sedangkan Ibadah Haji hanya dilakukan di Baitullah dengan puncaknya Wukuf di padang Arafah. Tidak ada tempat lain untuk Ibadah Haji.

Salam prihatin untuk Menteri Agama RI dan MUI.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun