Mohon tunggu...
Johnny Pitt
Johnny Pitt Mohon Tunggu... -

I'm a dad, love music and travelling.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terlama! e-KTP Masuk Rekor Muri

13 Juli 2013   17:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:36 3332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak terasa sudah hampir 2 tahun e-KTP saya belum siap juga. Setidaknya sudah 4 kali saya bolak-balik ke kelurahan menanyakan status e-KTP saya yang semakin tidak jelas nasibnya. Padahal sebagai syarat menjadi warga negara yang baik dan benar sudah saya turuti dengan mendukung penuh program e-KTP. Karena awalnya saya berpikir ini artinya pemerintah sudah merangkak lebih maju dan berusaha melek teknologi. KTP elektronik berarti cara pembuatannya lebih cepat daripada pembuatan KTP manual biasa yang lama pembuatannya rata-rata makan waktu hanya 1 minggu.

Ternyata semua perkiraan saya tentang e-KTP hasilnya teramat sangat tidak memuaskan. Bahkan saya kini menduga kalau e-KTP adalah proyek pemerintah yang paling konyol. Sudah menghabiskan uang milyaran tapi SDM pemerintah dan kesiapan pelaksanaan e-KTP masih sangat jauh dari harapan. Saya sempat tanyakan ke kelurahan dan hasilnya bukan saya saja yang belum jadi e-KTP-nya. Masih banyak juga beberapa warga yang sama nasibnya seperti saya. Ampun pemerintah! Mbok kalau belum siap 100% jangan terlalu ambisi memaksakan diri membuat suatu perubahan yang malah merepotkan masyarakatnya sendiri.

Belum lagi sempat keluar isu di surat kabar kota kalau tahun 2014 semua masyarakat sudah wajib memiliki e-KTP. Bagi warga yang belum punya e-KTP tidak akan dilayani pemerintah setiap mengurus segala hal. Omong-omong ini yang salah siapa ya? Salah warga negara atau pemerintah? Kembali ke inti permasalahan, KTP itu sangat penting. Oleh karena itu ketika ada undangan rekam data program e-KTP semua masyarakat berbondong-bondong datang ke kecamatan untuk segera mengurus e-KTP. Bagi warga yang telah memiliki kelengkapan data sebagai syarat mengikuti rekam data e-KTP berarti selanjutnya proses pengelolaan data sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pelaksana.

Jika sampai harus menunggu sampai hampir 2 tahun itu artinya ada yang salah dengan pengurusan e-KTP. Kemana perginya arsip rekam data yang sudah diterima dan diproses pemerintah? Andai kata bahan baku kartu e-KTP kurang itu artinya pemerintah tidak siap dalam pendataan warga negaranya sendiri. KTP itu sangat penting bagi warga untuk pengurusan segala macam aktifitas yang menyangkut pemenuhan syarat suatu pendataan. Kadang saya berasumsi inti permasalahannya bukan hanya pada soal SDM saja. Tapi permasalahan klasik bernama birokrasi kemungkinan masih menjadi salah satu faktor utama lambatnya pembuatan e-KTP. Apakah tidak ada cara yang lebih sederhana dalam memangkas proses birokrasi ini agar lebih cepat.

Kadang saya iri juga melihat cara kerja pembuatan SIM yang bisa sehari jadi. Bawa kelengkapan berkas syarat pembuatan SIM – kemudian photo – tanda tangan virtual – tunggu sebentar cetak SIM – SIM sudah siap – langsung ambil SIM – selesai. Mudahnya, bisakah dipikirkan cara terbodoh yang lebih sederhana agar e-KTP bisa cepat selesai pembuatannya? Baik KTP maupun SIM sama-sama sangat penting bagi warga negara. Jadi saya lebih setuju untuk sementara KTP lama tetap dipakai dan digunakan masyarakat sebagai bukti kependudukan. Dan kalau boleh usul, saya sangat mendukung pembuatan e-KTP di Indonesia masuk rekor MURI dengan predikat sebagai negara yang proses pembuatan KTP-nya terlama se-dunia. Sebagai bukti, e-KTP saya sudah mau masuk 2 tahun belum siap juga. Selamat pemerintah, salute!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun