Mohon tunggu...
Toni Kurniawan SH
Toni Kurniawan SH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembela Hak Asasi Manusia yang Tak Pernah Merasakan Nikmatnya Cinta dan Kopi

Lampung-Yogyakarta S1- Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta S2- Konsentrasi Islam, Pembangunan dan Kebijakan Publik (IPKP) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Pengertian Masyarakat Hukum Adat

23 April 2021   22:10 Diperbarui: 23 April 2021   22:58 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat hukum adat disebut juga dengan istilah " Masyarakat tradisional" atau the indigenous people, dalam kehidupan sehari-hari lebih sering dan ppuler disebut dengan istilah "masyarakat adat".[1] Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari penguasa adat.

Pengertian masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara para anggota masyarakat sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaannya hanya dapat dimanfaatkan oleh anggotanya.[2]

Masyarakat merupakan sistem sosial, yang menjadi wadah dari pola-pola  interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Maka suatu masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama, yang warga --warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat hukum adat adalah sekumpulan orang yang tetap hidup dalam keteraturan dan didalamnya ada sistem kekuasaan dan secara mandiri, yang mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud.

Masyarakat hukum adat juga merupakan suatu kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berulang tetap, yaitu suatu masyarakat dengan pola-pola prilaku yang sama, dari pola tersebut diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup. Suatu pergaulan hidup dengan pola pergaulan yang sama, hanya akan terjadi apabila adanya suatu komunitas hubungan dengan pola berulang tetap. Masyarakat hukum adat adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain baik berupa dari keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup karena diyakini dan dianut, jika dilanggar pelakunya mendapat sanksi dari para penguasa adat.

Masyarakat hukum adat adalah komunitas (paguyuban) sosial manusia yang merasa bersatu karena terikat oleh kesamaan leluhur dana tau wilayah tertentu, mendiami wilayah tertentu, memiliki kekayaan sendiri, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang dipandang memiliki kewibawaan dan kekuasaan, dan memiliki tata nilai sebagai pedoman hidup, serta tidak mempunyai keinginan untuk memisahkan diri.

Dari pengertian diatas terdapat kurang lebih 6 unsur yaitu :

  • Ada komunitas manusia yang merasa bersatu, terikat oleh perasaan kebersamaan karena kesamaan keturunan (geneologis) dan wilayah (territorial).
  • Mendiami wilayah tertentu, dengan batas-batas tertentu menurut konsepsi mereka.
  • Memiliki kekayaan sendiri baik kekayaan materiel maupun immaterial.
  • Dipimpin oleh seseorang atau beberapa orang sebagai perwakilan kelompok, yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan yang legal atau didukung oleh kelompoknya.
  • Memiliki tata nilai sebagai pedoman dalam kehidupan sosial mereka.
  • Tidak ada keinginan dari anggota kelompok itu untuk memisahkan diri.

Dalam uraian tentang dasar-dasar organisasi masyarakat hukum itu Van Vollenhoven menekankan 'arti pentingnya kelompok-kelompok kewangsaan bagi kewibawaan hukum dan kekuasaan' kelompok-kelompok ini bersifat teratur, memiliki kewibawaan dan kekuasaan. Kelompok masyarakat yang tidak teratur tidak diklasifikasikan sebagai masyarakat hukum, karena tidak memiliki kewibawaan dan kekuasaan, kelompok ini memiliki daya memaksa terhadap para anggota kelompoknya. Daya memaksa atau paksaan hukum, jika dilanggar akan dikenai sanksi atau mendapat konsekuensi hukum. Kekuasaan itu diperoleh dari pengakuan masyarakat itu dan oleh karena itu ia memiliki kewibawaan untuk membentuk, mengatur, melaksana dan mengelola masyarakat itu termasuk di dalamnya tugas pembinaan.

Bushar Muhammad menulis bahwa siapapun yang ingin mengetahui tentang berbagai lembaga hukum yang ada dalam suatu masyarakat, seperti lembaga hukum tentang perkawinan, lembaga hukum tentang kewarisan, lembaga hukum tentang jual-beli, lembaga hukum tentang milik tanah, dll., harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan. Menurut Bushar Muhammad bahwa di dalam hukum adat 'struktur masyarakat menentukan sistim (struktur) hukum yang berlaku di masyarakat itu.'

Ter Haar, menulis bahwa di seluruh kepulauan di Indonesia pada tingkat rakyat jelata, terdapat pergaulan hidup didalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin. Golongan-golongan itu mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal, dan orang-orang segolongan itu masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongannya itu sebagai hal yang sewajarnya, hal menurut kodrat alam. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mempunyai pikiran akan memungkinkan pembubaran golongan itu.

Dari definisi yang dikemukakan Ter Haar tersebut memiliki unsur-unsur :

  • Ada kesatuan manusia yang teratur.
  • Menetap di suatu daerah tertentu.
  • Mempunyai penguasa-penguasa.
  • Mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kadrat alam.
  • Tidak seorang pun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecendrungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Jika dilihat dari unsur-unsur diatas, masyarakat hkum adat, bukanlah badan hukum biasa sebagaimana dikenal dalam hukum barat, melainkan suatu badan hukum yang memiliki kewibawaan dan kekuasaan untuk membentuk, melaksanakan, membina, dan sekaligus melakukan evaluasi baik terhadap prilaku anggota masyarakat maupun terhadap isi hukum. Jika dilihat dari teori sistim hukum Lawrence M. Friedman, maka masyarakat hukum adat adalah dikategorikan sebagai struktur hukum. Akan tetapi, jika dilihat secara yuridis, maka masyarakat hukum itu, bukan hanya sebagai struktur yang bertugas melaksanakan hukum tetapi sekaligus sebagai subjek hukum.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun