Mohon tunggu...
Budi Satria Dewantoro
Budi Satria Dewantoro Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum

Dekat dengan isu hukum-HAM, penggemar sepak bola, peminat budaya, dan penikmat kuliner Nusantara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MA Rekrut Hakim Ad Hoc Perkara Dugaan Pelanggaram HAM Berat Paniai

20 Juni 2022   22:50 Diperbarui: 21 Juni 2022   05:30 4370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, (Tatang Guritno/ Kompas.com )

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) saat ini bergegas melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat bakal  memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI Sobandi langkah tersebut dilakukan menyusul dilimpahkannya berkas perkara Paniai oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar.

Terhadap berkas perkara Paniai tersebut, Pengadilan Negeri Makassar telah meregister dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks. Sobandi menerangkan alasan perkara ini dilimpahkan ke PN Makassar karena waktu tempus delicti-nya adalah tahun 2014, yaitu setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ditetapkan. 

Dengan demikian Pengadilan HAM yang akan memeriksa perkara Paniai adalah salah satu Pengadilan HAM yang dibentuk oleh UU 26/2000, yaitu di Jakarta Pusat, Surabaya, Makassar, dan Medan, bukan lagi Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk lewat Keppres atas usulan oleh DPR. Selanjutnya berdasarkan locus delicti-nya, perkara ini akan diperiksa oleh Pengadilan HAM pada PN Makassar.

Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI. (Foto: Istimewa)
Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI. (Foto: Istimewa)
Merujuk UU 26/2000 maka pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2  (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc.

Demi memenuhi unsur majelis hakim dimaksud, saat ini Mahkamah Agung RI tengah melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun