Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Gunungkidul, Ada Gerakan Mutilasi Tanah

27 Desember 2014   17:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:22 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_361904" align="aligncenter" width="560" caption="Muji Hartono, Kabag Pemdes Desa Semanu, Dok Bewe"][/caption]

Dua bidang tanah, yang statusnya Sultan Ground (SG) terletak di jantung ibukokta kecamatan Semanu dimutilasi menjadi 5 buku sertifikat hak milik atas nama GBPHHadi Winoto. Pensertifikaan tersebut prosenya sedemikian mudah. Hanya dengan foto kopi KTP pemohon, tanpa kehadiran calon pemilik, bulan November lalu pengukuran dan pencatatan telah dilakukan BPN Gunungkidul, dibantu Pemerintah Desa Semanu.

Hal diatas diungkapkan oleh Muji Hartono, Kabag Pemerintahan Desa, Desa Semanu, Kecamatan Semanu, kabupaten Gunungkidul di rumahnya, saat ditemui wartawan, Jumat 26/12/2014, terkait dengan pelaksanaan pensertifikatan dua bidang tanah SG. Satu bidang seluas 700-an meter persegi, sementara satu bidang yang lain seluas 8.800 meter persegi.

“Tanah dengan luasan 700 meter persegi, saat ini dipergunakan untuk kantor Puskeswan Kecamatan Samanu. Sementara yang 8.800, digunakan SMP I Semanu, TK Negri Semanu, Balai Padukuhan Semanu Utara sekaligus lapangan, serta kapling untuk sebuah perkantoran yang belum didirikan bangunan,” ujar Muji Hartono.

Baik Puskeswan maupun SMP ISemanu dan  yang lain, proses pensertifikatannya dilakukan bulan November 2014 silam. Sebagai pembantu Kepala Desa, dia mengaku hanya menjalankan perintah. Di sisi lain dia tahu, bahwa para pengguna kelak akan tersandung hukum.

“Saya pelaksana teknis, kebijakan ada di tangan  Kepala Desa. Untuk lebih jelasnya, silakan minta keterangan ke Pak Andang, selaku pembuat dan pengambil kebijakan,” imbuh Muji Hartono.

Dikonfirmasi, Andang selaku Kepala Desa Semanu tidak berada di tempat. Sementara dua bidang tanah SG tersebut secara riil telah dimutilasi menjadi 5 buku sertifikat hak milik (SHM) atas nama keluarga Kraton GBPH Hadi Winoto. Begitu pula Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, dia sedang berlibur.

[caption id="attachment_361905" align="aligncenter" width="300" caption="Bangunan TK ini megah, tetapi tersandung status tanah, Dok Bewe"]

14196499181017013621
14196499181017013621
[/caption]

Berbagi pihak mengkhawatirkan, pesertifikatan tanah SG akan menimbulkan konfilk hukum di amasa depan. Para pengguna mulai dari Puskeswan, SMP I Semanu, TK Negri Semanu, Balai padukuhan Semanu Utara, dan yang lain, saat ini was-was.

“Kalau tanah yang mereka tinggali dengan status pinjam pakai, secara hukum saat ini dikuasai oleh oknum keluarga kraton, maka para pengguna saat ini tidak memiliki keleluasaan sebagaimana kalau tanah itu berstatus tanah SG,” kata Heri Dwi Wahyudi, selaku tokoh masyarakat setempat.

Heri Jagal, demikian panggilan akrab Heri Dwi Wahyudi menganggap, pensertifikatan tanah SG melanggar UU Pokok Agraria tahun 1960.  Menurutnya, dalam UUPA tanah SG tidak bisa di-SHM-kan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun