Dua bidang tanah, yang statusnya Sultan Ground (SG) terletak di jantung ibukokta kecamatan Semanu dimutilasi menjadi 5 buku sertifikat hak milik atas nama GBPHHadi Winoto. Pensertifikaan tersebut prosenya sedemikian mudah. Hanya dengan foto kopi KTP pemohon, tanpa kehadiran calon pemilik, bulan November lalu pengukuran dan pencatatan telah dilakukan BPN Gunungkidul, dibantu Pemerintah Desa Semanu.