Mohon tunggu...
Bambang Widodo
Bambang Widodo Mohon Tunggu... -

....masa terbaik dalam hidup seseorang adalah masa ia dapat menggunakan kebebasan yang telah direbutnya sendiri (pram. ananta toer)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hakim PN vs Hakim PA Ngeseknya di Ruang Pengadilan

21 Februari 2014   01:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:37 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Herman datangi Pengadilan dengan bawa bukti perselingkuhan istrinya

Perselingkuhan memang menarik untuk bahan cerita. Namun, tidak sama sekali bagi korban perselingkuhan itu sendiri. Ya, mana ada istri atau suami yang mau diduakan, terlebih lagi bagi anak-anak mereka yang akhirnya berdampak pada hilangnya perhatian dan kasih sayangnya. Namun belakangan, di berbagai instansi terkuak fenomena perselingkuhan ini. Kali ini kembali sepasang hakim kedapatan selingkuh. Ikuti beritanya.

Sebelumnya publik Indonesia tahu, bahwa hakim Vica Natalia (41) yang berdomisili rumah dinas Pengadilan Negeri di Jl Anggrek Jombang (sudah kosong). Sungguh fenomena yang amat menarik. Hal serupa kembali terjadi, kali ini menimpa dua oknum yang sama-sama berdinas di lembaga peradilan.

Cuman yang perempuan sebagai hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) dan yang satu, Pria, bertugas di Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Pengadilan Tinggi masing-masing karena telah berselingkuh.

Kasus itu mencuat setelah adanya laporan yang disampaikan langsung oleh Herman yang tak lain adalah suami dari hakim Elsa Dela. Tentunya Herman selaku pria sekaligus sebagai suami yang selama ini mencintai istri dan keluarganya, dengan berat hati melaporkan insiden atau aib yang menimpa keluarganya.

Namun hal itu harus dilakukannya, mengingat sang istri adalah seorang pejabat peradilan yang mengemban keadilan bagi masyarakat, Herman pun mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jambi guna melaporkan dan memberikan bukti-bukti perselingkuhan istrinya dengan Mastuhi, berupa barang bukti antara lain berupa setumpuk tisu yang diduga berisi bercak sperma, rambut kemaluan, sandal Elsa dan Mastuhi, deodoran, odol, sikat gigi dan aksesoris handphone.

Semua itu dilakukan Herman, setelah ia memergoki sendiri kalau istrinya ternyata tidak lagi mencintainya, terbukti ia selingkuh di belakangnya. Herman sendiri masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat mendatangi pengadilan tinggi Herman membawa sejumlah bukti perselingkuhan terdakwa berupa tisu, sandal dan sejumlah bukti lainnya.

Usai melaporkan perbuatan istrinya tersebut, pelapor HR mengatakan, bahwa dirinya lah sendiri yang menggerebek istrinya selingkuh dengan hakim di PA Tebo bernama Mastuhi dengan bukti-buktinya. Bahkan Herman menceritakan saat awal-awal penggerebekan yang dilakukannya.

Herman pun berangkat menuju ke Padang, Sumatera Barat. Lalu Herman menuturkan, setibanya di rumah dinas hakim istrinya di Tebo malam nahas itu, dirinya melihat lampu rumah istrinya tersebut dalam kondisi padam semua dan suasana sepi. Saat itulah dalam diri Herman mulai muncul kecurigaan. Dia lalu, keluar dari kompleks itu.

Meneruskan rasa curiga dalam hatinya Herman pun berusaha mencari belahan jiwanya di sekitar kota Tebo. Lalu dia mengontak istrinya melalui telepon, namun tidak dijawab.

Tampaknya kecurigaan dalam hati Herman terjawab dengan realita yang di lihatnya. Saat diperjalanan, ia akhirnya menemui istrinya sedang di bonceng sepeda motor oleh Mastuhi. Saat itu sekitar pukul 05.00 pagi. Waktu itu mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio biru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun