Lokananta didirikan tahun 1956 sebagai pabrik piringan hitam pertama dan studio rekaman milik negara. Salah satu tugas utamanya adalah mendokumentasikan lagu-lagu perjuangan dan resmi negara.
Pemerintah Indonesia merasa perlu memiliki rekaman "Indonesia Raya" yang berkualitas baik untuk digunakan secara nasional dan internasional. Lalu, Lokananta ditugaskan merilis "Indonesia Raya" versi resmi yang baru dikerjakan pada 1959.
Format awal berbentuk piringan hitam (vinyl) yang langsung didistribusikan ke berbagai instansi pemerintah, sekolah, dan kedutaan besar sebagai versi baku "Indonesia Raya".
Versi resmi rekaman "Indonesia Raya" dibawakan oleh Orkes Simfoni Radio Republik Indonesia (RRI) dengan aransemen yang disesuaikan sehingga hingga kini menjadi acuan dalam upacara kenegaraan. Karena Lokananta berstatus perusahaan negara (PN Lokananta), rekaman tersebut menjadi bagian dari arsip musik nasional kini.
Mungkin juga yang dimaksud oleh LMKN itu, pemutaran lagu "Indonesia Raya" versi aransmen dan produksi Lokananta tahun 1959 yang dikenai royalti. Kembali, soal itu tidak berdasar jika lagu itu merupakan Arsip Nasional yang juga berstatus domain publik.
Demikian, sekian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI