Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ketika Buku Tak Ber-ISBN

5 Desember 2018   06:58 Diperbarui: 8 Mei 2022   15:18 1887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Christin Hume on Unsplash)

Seorang teman via WA bertanya kepada saya apakah saya akan hadir dalam acara "Temu Wicara ISBN 2018" yang diselenggarakan PNRI atau Perpustakaan Nasional RI (sering juga disebut Perpusnas) tanggal 5 Desember 2018 ini. 

Saya menjawab belum mengetahui undangan tersebut dan lagi pula pada hari tersebut, saya harus terbang ke Samarinda dalam rangka Sosialisasi UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan dan Uji Publik RPP tentang Pelaksanaan Sistem Perbukuan bersama anggota Komisi X DPR-RI dan tim dari Puskurbuk, Kemendikbud. 

Pada acara soal ISBN itu, PNRI ingin lebih memasyarakatkan penggunaan ISBN (International Standard Book Number) di kalangan penerbit. Sejumlah pembicara direncanakan hadir yaitu dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud (Puskurbuk), Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), dan Komite Buku Nasional (KBN). 

Tersebab saya tidak dapat hadir, artikel ini saya tuliskan sebagai buah pikiran terkait ISBN. Saya mengenal ISBN kali pertama sejak kuliah di Prodi D-3 Editing, Universitas Padjadjaran (1991). 

Waktu itu saya ingat membaca perihal ISBN, bahkan saya buat kliping, dari majalah grafika yang diterbitkan oleh Pusat Grafika Indonesia (Pusgrafin). Dari artikel itu saya tahu banyak tentang sejarah ISBN, maksud penggunaannya, serta arti 10 digit angka yang tertera pada ISBN. 

ISBN semacam sistem penomoran buku secara internasional, umur penciptaannya lebih tua daripada saya atau tepatnya tahun 1966. Ia lahir dari negeri dengan sejarah industri buku yang juga tua yaitu Inggris dan diciptakan oleh seorang pedagang buku bernama W.H. Smith. 

Awalnya disebut Standard Book Numbering, lalu sistem ini diadopsi oleh International Standardization Organization (ISO) menjadi ISBN seperti yang kita kenal sekarang. 

Kepentingan ISBN pada masa itu adalah karena ribuan, bahkan lebih buku telah terbit dan perlu diidentifikasi. Ada begitu banyak buku berjudul sama sehingga jika tidak teridentifikasi bakal terjadi kesalahan pengiriman buku. 

Perkembangan komputer juga memicu kebutuhan identifikasi buku secara komputerisasi sehingga memerlukan kode-kode angka untuk pengidentifikasian. Jadi, maksud awal penggunaan ISBN adalah untuk memudahkan distribusi buku secara internasional. 

Kesepuluh digit ISBN bukan sembarang angka. Angka-angka itu merepresentasikan negara asal buku (Indonesia memiliki nomor 979), penerbit di negara itu, dan jumlah buku yang diterbitkan (urutan keberapa). 

Menggunakan rumus penjumlahan tertentu, jumlah digit ISBN habis dibagi 11 sehingga pada akhir ISBN ada yang disebut digit pengontrol. 

Pengaturan ISBN secara internasional berpusat di Berlin, Jerman. Adapun pengaturannya secara nasional berpusat di Perpustakaan Nasional RI sebagai badan/lembaga yang ditunjuk organisasi ISBN internasional. Tahun 2007, ISBN berubah format dengan menambahkan tiga digit awal (978) dalam sistem penomorannya untuk mengadopsi sistem EAN pada barkod. 

Dianggap "Nomor Sakti" 

ISBN merebak penggunaannya di Indonesia sekitar tahun 1980-an seiring juga diberlakukannya penilaian buku-buku proyek yang mewajibkan pencantuman ISBN. 

Pada masa lalu, pengurusan ISBN sempat dikenakan biaya per nomornya dan ini memicu protes dari beberapa penerbit sehingga pernah anggota Ikapi mengusulkan agar Ikapi juga mengajukan diri ke lembaga ISBN internasional untuk menjadi lembaga pemberi ISBN. 

Memang dasarnya ISBN itu diberikan secara gratis. Akhirnya, ketentuan pembayaran ini pun dicabut oleh Perpusnas. 

Berdasarkan nomor identifikasi tersebut, ISBN hanya boleh diajukan oleh sebuah penerbit dengan memenuhi syarat-syarat khusus identifikasi seperti penyertaan kover buku dan halaman awal buku (preliminaries). 

Dengan syarat ini, lembaga seperti Perpusnas sebenarnya sudah memiliki basis data primer perbukuan, yaitu 1) judul buku; 2) nama penulis/pengarang; 3) nama penerbit; 4) jenis/klasifikasi buku; 5) tahun terbit buku; 6) kota asal buku diterbitkan; dan 7) nama pelaku perbukuan yang lain (jika dicantumkan). 

Bersamaan dengan itu dapat pula dibuat Katalog Dalam Terbitan (KDT) yang mencantumkan klasifikasi buku (berdasarkan Klasifikasi Dewey), ukuran buku, ketebalan buku, dan nama editornya. 

Logikanya semua buku apakah itu buku bagus atau buku jelek, buku bermutu atau buku tidak bermutu, tetap akan mendapatkan nomor ISBN apabila diajukan. Perpusnas RI tidak berwenang atau bertanggung jawab memeriksa kelayakan isi buku untuk mengeluarkan ISBN. 

Namun, apa yang sempat terjadi di kalangan akademisi, terutama para pendidik seperti dosen dan guru, ISBN malah dianggap "nomor sakti". 

Pasalnya, buku-buku mereka sebelum diajukan untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat, harus memiliki ISBN. Dari sini muncul anggapan bahwa ISBN itu adalah sebentuk pengakuan terhadap kualitas buku mereka secara internasional. Weleh .... 

Diselewengkan Oknum 
Siapa yang menyelewengkan? Jawab saja oknum. Penyelewengan dan penyimpangan ISBN sempat dilakukan oleh oknum penerbit. Modusnya adalah memberi harga tertentu, bahkan sampai ratusan ribu rupiah untuk pengurusan ISBN kepada penulis yang umumnya para akademisi.

Para akademisi yang memang kepepet bukunya harus ber-ISBN atau merasa bahwa ISBN itu sebentuk pengesahan dan pengakuan terhadap karya mereka pun akhirnya rela membayar untuk pengurusan ISBN. 

Celakanya terkadang oknum penerbit itu tidak benar-benar mengurusnya ke Perpusnas. Mereka justru menggunakan ISBN dari buku lain yang sudah terbit sehingga hal ini menyebabkan banyak terjadi "tabrakan" ISBN dan mengacaukan sistem. 

Seiring dengan kemajuan teknologi dan perbaikan yang dilakukan oleh Perpusnas, kini nomor ISBN dapat dicek langsung di situs Perpusnas. Penulis/pengarang dapat mengetahui apakah benar ISBN bukunya sudah didaftarkan oleh penerbit. 

Atas dasar kekacauan ini akhirnya Perpusnas memperketat aturan pengurusan ISBN, tidak sebebas sebelumnya. Pengaju ISBN haruslah penerbit yang berbadan hukum/usaha dengan melampirkan bukti legalitas pada saat awal mengajukan ISBN.

Perpusnas juga mengetatkan aturan serah simpan buku sehingga penerbit yang tidak kunjung menyerahkan bukunya akan dibekukan pengurusan ISBN-nya. 

Gagasan ISBN Penerbit Swakelola 

Beberapa waktu lewat, tepatnya tanggal 30 Oktober 2018, Perpusnas juga menggelar acara "Sosialisasi Penghimpunan Karya Per[se]orangan dan ISBN Self-Publisher". 

Jadi, Perpusnas berencana memberikan ISBN untuk penerbit swakelola/mandiri (self-publisher). Saya memang tidak dapat hadir juga pada pertemuan tersebut. 

Namun, di sini Perpusnas perlu memperjelas dulu definisi self-publisher tersebut dan persyaratan apa yang harus dimiliki. Di Indonesia pengertian self-publisher ini mengalami bias dengan istilah vanity publisher. Alih-alih menyebut dirinya self-publisher, ternyata sang penulis menerbitkannya di penerbit milik orang lain. 

Secara sederhana pengertian self-publisher adalah seorang penulis yang menulis sendiri karyanya, menerbitkan sendiri (atas nama penerbitnya), dan mengelola sendiri penerbitan serta pemasaran bukunya. 

Jika ia justru bekerja sama dengan orang lain (penerbit) dengan cara membayar, itu bukan self-publishing, melainkan disebut vanity publishing. 

Secara bisnis, semestinya self-publisher juga memiliki badan usaha/badan hukum minimal perseroan komanditer (CV). Berbeda halnya jika self-publisher menerbitkan buku bukan untuk bisnis, melainkan sekadar hobi atau agar eksistensinya diakui, mungkin ia tidak memerlukan legalitas badan. 

Jadi, apa dasar Perpusnas hendak memberikan ISBN ke self-publisher? Hal ini karena di satu sisi banyak yang mengaku self-publisher di Indonesia justru tidak memiliki penerbit, katakanlah nama penerbit yang betul-betul miliknya. Di sinilah perlu mendefinisikan apa itu self-publisher dan bagaimana mereka boleh memiliki nomor ISBN untuk buku-bukunya. 

Saya kira penting juga lembaga seperti Ikapi memberikan pembinaan kepada para penulis yang ingin menerbitkan bukunya sendiri. Boleh juga dibentuk asosiasi penerbit mandiri atau penerbit independen ini agar mereka juga tahu bagaimana mengelola penerbitan secara mandiri sekaligus profesional meskipun mereka hanya mengeluarkan buku 1---2 judul per tahun. 

Menjadikan ISBN sebagai Basis Data Primer 

ISBN sejatinya sangat penting sebagai basis data primer perbukuan kita. Saat menyusun buku tentang data dan fakta perbukuan Indonesia untuk keperluan Frankfurt Book Fair 2015, saya mendapatkan data mentah berasal dari Perpusnas berbasis ISBN. 

Disebutkan bahwa ada 43 ribu judul buku yang diajukan untuk mendapatkan nomor ISBN pada tahun 2014. Angka ini sedikit mengagetkan di tengah masih adanya yang mengatakan produksi judul buku kita sangat rendah. 

Di sini mungkin Perpusnas juga berpikir bahwa angka itu dapat bertambah signifikan apabila penerbit swakelola juga diberi jalan untuk mendapat ISBN. Berapa banyak buku di Indonesia ini yang terbit tanpa ISBN? Saya menengarainya sangat banyak. 

Data ISBN itu saya sebut mentah karena belum diklasifikasikan berdasarkan penerbit, penulis, atau jenis buku. Saya yakin dengan kecanggihan sistem seperti saat ini, data tersebut dapat diolah menjadi big data perbukuan nasional. 

Memang menurut informasi Perpusnas, tidak semua buku yang diajukan itu benar-benar terbit pada tahun tersebut. Ada banyak kendala, termasuk upaya penerbit hanya membuat stok ISBN untuk buku-buku yang direncanakannya terbit. 

Adanya UU Nomor 3/2017 tentang Sistem Perbukuan yang mewajibkan buku ber-ISBN setidaknya mendorong Perpusnas untuk mempermudah akses memperoleh ISBN bagi penerbit. 

Soalnya, ada konsekuensi buku menjadi ilegal jika tidak ber-ISBN. Karena itu, acara "Temu Wicara ISBN 2018" sangat baik untuk mendiskusikan hal ini. 

Jika diperlukan, Perpusnas dapat membentuk kelompok kerja (pokja) yang menyusun sistem dan prosedur pengelolaan ISBN ini dari A-Z untuk kepentingan basis data primer perbukuan. 

Bahkan, termasuk menjelaskan juga relung-relung pengurusan ISBN yang masih membingungkan seperti ISBN untuk buku digital dan ISBN untuk buku yang diterbitkan ulang di penerbit berbeda (dengan judul yang sama). 

*** 

Saya pribadi merasakan kemudahan yang ditawarkan Perpusnas dalam beberapa tahun belakangan ini terkait pengurusan ISBN. Saat ini pengurusan sudah dapat dilakukan secara daring (online) tanpa harus penerbit daerah datang ke Jakarta. Buku tidak ber-ISBN memang harus dihindarkan terbit oleh penerbit. 

Saya memperhatikan banyak juga buku yang diterbitkan oleh pemerintah (official book) yang justru tidak ber-ISBN. Mungkin informasi tentang ISBN tidak sampai ke pengelola penerbitan di pemerintah. Padahal, penting juga mendata penerbitan buku yang dilakukan oleh pemerintah sendiri. 

Niat Perpusnas untuk memberikan akses lebih luas bagi penerbit agar mendapatkan ISBN patut didukung. Komunikasi harus terjalin dengan baik antarpelaku perbukuan yang berkepentingan dengan pihak Perpusnas. ISBN sejatinya bukan sekadar angka-angka tak bermakna.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun