Mohon tunggu...
Bambang Yulistyo Tedjo
Bambang Yulistyo Tedjo Mohon Tunggu... Administrasi - Aksi Keadilan Indonesia

Penggiat Advokasi Kebijakan Napza

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Pembelaan dari balik Jeruji Penjara

27 Februari 2013   22:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:35 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUARA PEMBELAAN DARI BALIK JERUJI BESI

Semarang, 18 Juni 2009

Majelis Hakim yang terhormat

Saudara Jaksa Penuntut Umum

Saudara Penasehat Hukum

Dan pengunjung sidang sekalian

Salam Damai Sejahtera,

Selamat siang dan salam perjuangan bagi seluruh anggota Persaudaran Korban Napza Indonesia.

Sebelumnya, izinkanlah saya menghaturkan puji dan syukur ke hadapan Allah Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan dan setitik keberanian kepada saya, Bambang Yulistyo Tedjo, sehingga pada hari ini, 18 Juni 2009 saya bisa menyampaikan pledoi atau pembelaan saya ini.

Terima kasih saya sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah membantu jalannya persidangan, dalam proses pembuktian akan status saya sebagai penderita penyakit adiksi.

Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Bapak/Ibu Panitera yang dengan kesungguhan dan kesabaran telah melakukan tugasnya untuk mencatat jalannya proses persidangan.

Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, saya sampaikan terima kasih atas segala upayanya melangsungkan proses peradilan ini secara baik. Saya terus menerus mendoakan agar Ketua dan Anggota Majelis Hakim bertiga diberi keberanian memutuskan perkara ini secara benar dan adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara khusus, saya ingin mempersembahkan ucapan terima kasih yang mendalam kepada ibunda, keluarga saya, istri saya, serta rekan-rekan PERFORMA-Lembaga Pelopor Perubahan, dan PBHI Jawa Tengah atas segala doa dan dorongannya. Merekalah yang selama ini membuat saya tetap tegar dalam menghadapi proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa saya.

Tidak lupa saya ucapkan terima kasih pada Lembaga Pelopor Perubahan di Semarang, selaku LSM pendamping yang selama ini memberikan edukasi pada saya terkait masalah adiksi saya. Terima kasih yang sebesar-besarnya juga saya haturkan kepada segenap jajaran staf di RSKO Solo yang ikut membantu saya dalam usaha saya mengalahkan adiksi.

Majelis Hakim yang terhormat :

Saya adalah seorang Warga Negara Indonesia yang produktif, yang berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintah Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi epidemi HIV & AIDS. Saya membaktikan hidup saya menjadi seorang relawan, berkeliling dari satu tempat ke tempat lain di kalangan Pengguna Napza Suntik, untuk menginformasikan cara-cara pencegahan penularan virus HIV. Apa yang saya lakukan ini, semata-mata agar mata rantai penularan HIV ini tidak bergulir ke masyarakat umum.

Saya mengalami masalah kesehatan yang sudah saya alami selama bertahun-tahun, yaitu masalah adiksi atau kecanduan napza. Berbagai upaya telah saya lakukan untuk mendapatkan kesembuhan. Saya pernah mengikuti terapi rehabilitasi di RSKO di Kota Solo, dan beberapa tahun mengikuti terapi substitusi oral Buprenorfin di Kota Solo.

Tetapi untuk bisa keluar dari masalah adiksi, tentunya tidak semudah membalik telapak tangan. Saya mengalami jatuh bangun dan kekambuhan dalam upaya mencari kesembuhan. Hal ini membuat saya hampir putus asa. Sampai akhirnya saya tertangkap tangan mengkonsumsi narkotika dan harus menjalani proses hukum ini.

Saya memohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memandang saya sebagai pasien yang sesungguhnya sangat membutuhkan perawatan medis untuk memulihkan ketergantungan saya pada napza. Saya menginginkan agar bisa dirujuk ke Pusat Rehabilitasi atau Klinik Terapi Metadon atau Klinik Terapi Buprenorfin berlisensi untuk dapat menangani permasalahan adiksi saya. Karena di dalam penjara peredaran napza sangat marak dan sangat mudah, yang justru akan membuat masalah adiksi saya tidak terselesaikan.

Sebagai Warga Negara Indonesia, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal, sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 23.1992 tentang Kesehatan. Dimana saya sebagai penderita adiksi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan medis.

Majelis Hakim dan para hadirin yang saya muliakan:

Di sisi lain, sebagai seorang Pecandu Napza, tidak kalah berat tekanan yang saya hadapi. Adiksi yang secara medis digolongkan sebagai “ penyakit kronis yang akan terus menerus kambuh”, di Negara Indonesia masih ditangani dengan pendekatan hukum kriminal semata-mata. Pecandu Napza dengan taraf ekonomi menengah ke bawah seperti saya seringkali harus mengalami pemerasan, intimidasi dan perlakuan yang tidak manusiawi dari ‘oknum-oknum’ aparat penegak hukum terkait kasus kepemilikan napza. Sedangkan kami sendiri tak mampu melepaskan diri dari ‘lingkaran setan’ keadaan adiksi kami.

Kami butuh dukungan dokter kesehatan jiwa, kami butuh dukungan psikiater, kami butuh dukungan psikolog, kami butuh dukungan pemuka agama, kami butuh dukungan keluarga, kami butuh dukungan teman-teman sebaya untuk dapat sembuh dari adiksi. Surat Edaran Mahkamah Agung no 7/2009, yang dikeluarkan tanggal 17 Maret 2009 menyebutkan pada poin satu bahwa:  memenjarakan seorang pecandu bukanlah langkah tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan. Hal ini bagi kami para pecandu merupakan satu titik harapan, karena institusi tertinggi peradilan di Indonesia telah menyatakan sikap mengakui posisi kami sebagai KORBAN, yang dengan demikian memiliki hak penuh atas REHABILITASI seperti yang tertuang dalam pasal 47 UU Narkotika no 22/1997.

Karena itu, dengan penuh harap, saya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar berkiblat pada kearifan dan keadilan. Saya berharap Majelis Hakim bisa teliti dalam mengkaji semua fakta dan menganalisa alat bukti yang telah Saudara Penasehat Hukum sampaikan. Sebab amanat mulia pada Majelis Hakim adalah melahirkan putusan yang benar dan adil karena Hakim adalah juru bicara keadilan di muka bumi.

Semoga suara pledoi ini dapat menggema, menerobos keluar dari ruang pengadilan ini melalui pintu, jendela dan ventilasi, menembus relung hati dan sanubari siapa saja yang peduli dengan nasib seorang penderita Adiksi yang saat ini berada di kursi pesakitan menanti nasibnya ditentukan pada hari ini.

Saya percaya, suara pembelaan saya akan terbawa angin ke seluruh penjuru Nusantara dan setiap lekuk bulatan bumi, menjadi benih-benih yang memberikan inspirasi dan semangat juang bagi kaum saya penderita Adiksi di Indonesia dan seluruh dunia untuk mempertahankan hak-haknya, dimanapun mereka berada.

Tertanda:

Bambang Yulistyo Tedjo

( ditulis dari balik jeruji besi LP Kedung Pane )

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun