Mohon tunggu...
Sang Punggawa
Sang Punggawa Mohon Tunggu... lainnya -

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pembelajaran dari Gempa Bumi di Lombok

31 Juli 2018   13:31 Diperbarui: 31 Juli 2018   17:20 1119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap bencana baik alam maupun non alam yang terjadi di tanah air dapat dipastikan membawa korban minimal korban harta benda. Tak terkecuali, bencana gempa bumi yang terjadi Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara pada hari minggu tanggal 26 Juli 2018 jam 05.47 WIB.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat   14 meninggal dunia, 168 jiwa luka-luka dan ribuan unit rumah rusak. Terdapat  informasi  yang menyatakan terdapat  524 pendaki  TNGR-Taman Nasional Gunung Rinjani -  (358 Warga Negara Asing dan 166 Warga Negara Indonesia)  terjebak didalam TNGR. 

Indonesia hijau royo-royo,  dikenal juga dengan negeri "super-market" bencana. Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana   diuraikan adanya tiga bencana yaitu bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Sedangkan bencana non alam antara lain berupa kegagalan teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Sementara, bencana sosial seperti konflik sosial antar kelompok  dan teror. 

Menurut catatan Kepala Bidang Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG Daryono,  secara tektonik Lombok memang kawasan seismik aktif. Lombok berpotensi diguncang gempa karena terletak di antara 2 pembangkit gempa dari selatan dan utara, dari i selatan terdapat zona subduksi lempeng Indo-Australia, sedangkan  dari utara terdapat struktur geologi Sesar Naik Flores. 

Sebelum gempa bumi yang melanda Pulau Lombok l 26 Juli 2018,  sejatinya sejarah kegempaan   mencatat  bahwa Pulau ini sudah sering terjadi gempa merusak. Yaitu pada 25 Juli 1856, kemudian 10 April 1978 dengan gempa 6,7 SR, dan pada 21 Mei 1979 dengan kekuatan 5,7 SR. Selain itu, juga terjadi pada 20 Oktober 1979 dengan kekuatan 6 SR. Gempa Lombok 30 Mei 1979 dengan 6,1 SR, dan 1 Januari 2000 berkuatan 6,1 SR, dan gempa Lombok pada 22 Juni 2013 dengan kekuatan 5,4 SR. Jadi, Pulau Lombok termasuk kawasan rawan bencana. 

(dok. Kemendes PDTT)
(dok. Kemendes PDTT)
Mitigasi Bencana Kurangi  Dampak Bencana  

Bencana menurut UU Kebencanaan  adalah "peristiwa atau rangkaian peristiwa  yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam, dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis".  Dengan demikian, menurut pengertian, bila terjadi gempa bumi atau tsunami atau ancaman bencana lainya yang tidak berdampak pada manusia dan lingkungannya, bukanlah bencana melaikan gejala alam biasa. 

Secara umum mitigasi bencana dapat diartikan sebagai pengurangan dampak bencana yang dilakukan melalui ikhtiar secara  sistimatis dan terukur   untuk megurangi korban ketika bencana terjadi, baik korban jiwa maupun harta. Dalam melakukan tindakan mitigasi bencana pada sebuah daerah, langkah awal yang kita harus lakukan ialah melakukan kajian resiko bencana terhadap daerah tersebut.  

Dalam menghitung resiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui bahaya (H=hazard), kerentaan (V=vulnerability)   dan kapasitas  (C=capacity) pada daerah tersebut. Bahaya  merupakan suatu kejadian yang mempunyai potensi untuk  terjadinya kecelakaan, cedera, hilangnya nyawa atau kehilangan harta benda.

Sedangkan, kerentanan   adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan). Sementara, kapasitas  dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber daya yang tersedia, ketika menghadapi ancaman bencana.

Dari penjelasan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa resiko bencana merupakan kemungkinan terjadinya kerusakan (akibat bahaya gempa atau bencana alam lainnya) pada suatu daerah, akibat kombinasi dari bahaya, kerentanan, dan kapasitas dari daerah yang bersangkutan. Jadi Rumus Risiko Bencana :  Risiko (R) = Bahaya (H) x Kerentanan (V)/Kapasitas (C).

ACT
ACT

Menuju  Daerah dan Masyarakat Tangguh BencanaUntuk mengurangi  dampak bencana  pada suatu daerah termasuk Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara, maka para pemangku kepentingan mulai dari tingkat komunitas hingga Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten harus secara partisipatif melakukan kajian risiko bencana. Kajian Risiko Bencana dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, LSM, para pengusaha peduli bencana  dan bisa juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dikordinasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Kajian itu dapat diawali dengan mengenali jenis ancaman bencana (H=hazard) misalnya gempa bumi, tsunami,banjir, kebakaran atau komflik sosial dst. Selanjutnya, para pemangku kepentingan diajak juga mengenali kerentanaan (V= vulnerabity)  yang terkait dengan kerentanan fisik/materi : bangunan yang buruk, Infrastruktur, Konstruksi yang lemah.
Kerentanan sikaf/motivasi : ketidaktahuan, tidak menyadari, kurangnya percaya diri, dan lainnya dan kerentanan sosial  : kemiskinan,lLingkungan yang buruk, konflik, tingkat pertumbuhan penduduk iyang tinggi, anak-anak dan wanita, lansia yang tidak terlindungi. Sedangkan kapasitas   dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap situasi tertentu dengan sumber daya yang tersedia (fisik, manusia, keuangan dan lainnya).
Dengan demikian, bila situasi daerah atau komunitas memilki kapasitas tinggi (sadar bencana, bangunan tahan gempa dan tahan bencana sudah terbangun, peraturan bersama buang sampah dita'ati dst). Selanjutnya, daerah atau komunitas itu kerentanan yang rendah ( masyarakat berpenghasilan tetap baik sebagai petani,pedagang maupun buruh, lingkungan sehat dan anal-anak dan lansia terlindungi).  Daearah atau komunitas seperti ini, ketika   menghadapi ancaman bencana akan tangguh (resiliense) dan korban baik manusia maupun harta benda dapat diminimalisir. 
Kita tidak bisa membayangkan, bila gempa bumi atau bencana alam terjadi pada  sebuah kampung atau desa pada di  terpencil dan terisolisasi secara fisik di  daerah-daerah tertinggal seperti pedalaman Pulau Papua, Kalimantan atau Sulawesi, maka betapa menderitanya mereka. Dalam dunia "penyelamatan kedaruratan" ada yang dikenal dengan "golden times"  yaitu jangka waktu 2 (dua) jam seseorang akan selamat jika mengalami korban, setelah itu menurut perhitungan tak  dapat ditolong lagi. 
Untuk dapat  mengurangi dampak bencana, maka kita harus mendorong komunitas yang berada pada  kawasan rawan bencana termasuk komunitas terpencil,melakukan kajian risiko bencana. Atas dasar kajian itu, secara bertahap mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitasnya menuju Masyarakat  Tangguh Bencana agar mampu mengatasi bencana, khususnya menghadapi "golden time" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun