Namun yang terjadi adalah penggunaan anggaran penertiban senilai 4,5 miliar, yang semula tahun 2017, 900 juta per tahun. Bahkan, rencana akan memperbaiki dan mensejahterakan karyawan, ironisnya malah terkesan diberangus, tukasnya.Â
Sementara itu, dalih akan memperbaiki dan mensejahterakan karyawan, ironisnya malah terkesan diberangus. Disisi lain para pegawai justru nenanggung kerugian 1,7 miliar.Â
Yakni, meliputi seragam juru parkir (Jukir) sebanyak 2600 orang, selama tiga tahun tak pernah diperhatikan. Kemudian uang duka sebesar 2 juta rupiah, sebagai ungkapan rasa duka dan terima kasih. Selain itu membeli perlengkapan kain kafan sebelum dikebumikan. Lagi-lagi anehnya hal itu tidak diberikan kepada Jukir jika ada anggota yang meninggal dunia, terangnya.
Masih menurutnya, ini realita yang terjadi di UP. Perparkiran Pemprov DKI Jakarta dalam masa transisi jika regulasi hukum yang kuat dan mengikat. Dan segera nengganti Kepala Perparkiran tang lebih profesional. Disamping memahami tentang jalannya roda pemerintahan Pemprov DKI Jakarta. Serta dapat melakukan rekutmen SDM secara profesional dan tranparansi.Â