Mohon tunggu...
Sang Punggawa
Sang Punggawa Mohon Tunggu... lainnya -

Reporter

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Pembobol Bank DBS Singapura Berhasil Diungkap Bareskrim Polri

3 Januari 2018   17:35 Diperbarui: 3 Januari 2018   18:15 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Jakarta - Terjadi tindak pidana transfer dana tanpa hak atau pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Sdri. RSD Dkk, pada 29 Maret 2016 hingga Maret 2017.

Kasus yang saat ini dalam penanganan Kanit III Subdit II Perbankan Bareskrim Polri, bahwa tindak pidana tersebut terjadi lantaran adanya pengiriman dana yang berasal dari rekening milik PT. GREEN PALM CAPITAL CORP di Bank DBS Singapore kepada 4 (empat) rekening di Indonesia. Yakni, dengan total sekitar USD 950.000,- atau setara Rp. 12.350.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus lima puluh juta rupia). Salah satu penerima rekening tersebut adalah di PT. Bank BRI, Tbk atas nama PT. Jerminggo Global Internasional. Dimana pada rekening tersebut telah menerima dana sebesar USD 300,000.00.- yang telah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.

Dalam hal ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka Sdri. RSD. Pasalnya, perbuatan tersangka dengan sengaja telah menggunakan identitas palsu Kartu Tanda Penduduk atas nama orang lain.

Dan anehnya, KTP tersebut digunakan sebagai identitas Direktur PT JERMINGGO GLOBAL INTERNASIONAL. Bahkan, tersangka juga telah membuat Akta Pendirian PT JERMINGGO GLOBAL INTERNASIONAL dengan menggunakan KTP palsu tersebut.

Selanjutnya tersangka Sdri. RSD telah membuat Aplikasi Rekening jenis badan usaha atas nama PT. Jerminggo Global International, yang kemudian pada tanggal 29 November 2016 pada rekening BRI tersebut telah menerima dana dari Bank DBS Singapura yang konon pengirimnya adalah Green Palm Capital Corp sebesar USD 300,000.00.

Setelah dana masuk, kemudian ditarik tunai dengan menggunakan cek (adapun yang menarik cek adalah orang-orang yang juga telah melengkapi diri dengan identitas palsu). Dan digunakan untuk kepentingan jaringan pembobol Bank dan kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatan tersangka tersebut telah dilakukan penyidikan. Lantas hasilnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum dan telah diserahkan pada barang bukti (BB) dan tersangka pada Kejagung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini Rabu, (3/1/2018).

Hasil penyelidikan membuktikan, ada pihak lain yang telah melakukan pengajuan transaksi pada rekening tersebut dengan memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dengan menggunakan copy paste  tanda tangan pemilik rekening.

Sementara itu, pihak Bank DBS Singapura diduga tidak melakukan prosedur pengecekan (call back) kepada pemilik rekening untuk minta persetujuan menjalankan transaksi tersebut.

Dalam proses penyidikan ditemukan beberapa keganjilan terkait Form Telegraphic Tranfer (TT) yang diterima oleh Bank DBS Singapura, adalah hasil editing atau palsu. Hingga diyakini bahwa bukan merupakan produk atau buatan dari Owner, antara lain, adanya perbedaan bentuk dan ukuran huruf cetakan dari Form TT aslinya, adanya penggantian kata / berisi data -- data dan menjadi jelas target tujuan penerima dan Form TT palsu tersebut bersumber dari soft copy pdf yang direkayasa.

Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian materiil sebesar USD 950.000,- atas penerimaan dana tanpa hak di Bank Indonesia saja. Sedangkan, total kerugian nasabah keseluruhan sebesar USD. 1,860,000.00, termasuk pengiriman dana ke Negara China dan Negara Hongkong .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun