4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  - Menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Penutup
Bullying adalah tindakan yang berdampak serius terhadap korban dan tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku bullying, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis bullying serta konsekuensi hukumnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI