Mohon tunggu...
Bambang Herlandi
Bambang Herlandi Mohon Tunggu... Guru - Teacher | Graphic Designer | IT Freelance | Photographer | Blogger

Kunjungi blog saya di http://bambangherlandi.web.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pro Kontra PPDB Sistem Zonasi yang Akhirnya Direvisi

23 Juni 2019   21:21 Diperbarui: 25 Juni 2019   05:56 3362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/06/surat-edaran-mendikbud-tentang-ppdb-nomor-3-tahun-2019

Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Dan saatnya para calon siswa baru akan disibukan dengan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB yang sekarang dilaksanakan secara daring atau online.

Bukan saja calon siswa atau yang sekarang disebut sebagai Peserta Didik, para orang tua juga dibuat pusing oleh pilihan sekolah anaknya yang akan memasuki jenjang pendidikan berikutnya.

Bagi para kalian yang baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama alias SMP sederajat, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menentukan langkah awal menuju rencana masa depan kalian. Biasanya anak SMP sudah pada bingung mau pilih Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sebagian besar anak lulusan SMP merasa bingung memilih sekolah ditingkat lanjutan, terutama yang memiliki nilai UN pas-pasan. Kalau buat anak lulusan SMP yang memiliki nilai UN yang bagus, ga akan dibingungkan mau melanjutkan sekolah ke mana, karena dengan modal nilai yang tinggi pastinya akan bebas memilih sekolah.

Apalagi di zaman PPDB online sekarang ini yang dihebohkan dengan sistem zonasi yang katanya membuat anak-anak SMP ga bisa lagi memilih sekolah favoritnya. Karena sebenarnya sistem zonasi dalam PPDB online saat ini bertujuan untuk membuat pemerataan di bidang pendidikan. Biar tidak ada lagi istilah sekolah unggulan/favorit dan sekolah pinggiran.

Sistem PPDB dalam jaringan (daring/Online) adalah sistem untuk melakukan otomatisasi seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), mulai dari proses pendaftaran,proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara onlinedan berbasis waktu nyata (realtime).

Biar ga tambah membuat bingung calon siswa dan orang tua berkaitan tentang PPDB sistem zonasi, berikut ini mungkin bisa menjadi informasi tambahan berkaitan tentang penerimaan peserta didik baru atau PPDB online terutama yang berlaku di jenjang SMA dan SMK di provinsi Kalimantan Timur.

Sistem Zonasi di PPDB SMA

Sistem zonasi yang saat ini marak diberitakan tentang pro dan kontranya hanya diberlakukan secara serius di jenjang SMA dengan pembagian jalur seleksi sebagai berikut:

  • Zonasi
  • Luar Kota
  • Prestasi

Seleksi Jalur Zonasi

PPDB di SMA yang jadi momok dengan pro kontranya adalah sistem zonasi ini. Sistem zonasi sendiri memiliki kuota yang sangat besar, yaitu 90% yang diperebutkan bagi para calon peserta didik yang berdomisili pada zona yang telah ditentukan dan terdiri dari

  • Bina lingkungan, yaitu calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki orang tuanya.
  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, yaitu calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga Harapan (KKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yaitu calon peserta didik yang pastinya anak kandung GTK di sekolah tempat bertugas. Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan NUPTK atau SK Pembagian Tugas.
  • Calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar sekolah dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). KK tersebut juga harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal bulan Mei 2018.
  • Prestasi yang calon peserta didiknya berasal dari dalam zona.

Seleksi Jalur Luar Daerah

Seleksi jalur Luar Daerah sebesar 5% diperebutkan bagi pendaftar yang berasal dari

  • Luar Daerah (Kab/Kota/Provinsi) dan
  • Calon peserta didik dari perpindahan tugas orang tua.

Seleksi Jalur Prestasi

5% dari PPDB SMA sisanya diperebutkan bagi para calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi yang domisilinya berada di luar zona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun