Mantan Bupati Kutai Timur, Kaltim, Ir. H Ismunandar M.T & istrinya Haj Enciek VR Fugasi SH, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Samarinda dipimpin ketua hakim Joni Kondolele SH, divonis masing masing 7 tahun & 5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. serta diwajibkan mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 27 miliar.
Kasus korupsi yang menggoncang kawasan Kalimantan bagian timur menurut Dita Faisal S.Kom Andromeda Mercury dan CNN Ind Priskila Dauhan menyeret ex Ketua Dewan Pertimbangan DPD partai Nasdem Kutim akrab disapa mas Iss dibuktikan secara sah meyakinkan bersalah menerima fee proyek Pemkab Kutai Timur. Disamping itu mas Iss dan mbak En juga menerima setoran dari sejumlah oknum pejbat kam Kutai Timur sebesar Rp 22 miliar.Â
Pasutri mas Iss dan mbak En tak menerima putusan sangat berat dari hakim pengadilan tipikor Samarinda, melalui kuasa hukumnya mereka ajukan banding.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI