Mohon tunggu...
Balla Watunglawar
Balla Watunglawar Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang dosen pada Universitas 17 Agustus 1945

Saya adalah seorang dosen yang setia melakukan tri-darma Perguruan Tinggi, yakni Penelitian, Pengabdian, dan Pengajaran. Saya sangat menikmati kegiatan-kegiatan tersebut karena sangat cocok dengan kesukaan dan minat saya. Say lebih senang mengamati kehidupan masyarakat, menemukan masalah dan mencari solusi pemecahan. Hasil dari pencarian ilmiah tersebut sering saya publikasi pada jurnal-artikel maupun buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Perempuan

26 Januari 2024   10:58 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:59 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLUNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN

 

 

PENDAHULUAN

Tingkat kebutuhan tenaga kerja meningkat dari tahun ke tahun, tetapi tidak memberikan dampak positif yang signifikan kagi tenaga kerja perempuan. Tingkat Partisipasi Angka Kerja (TPAK) perempuan masih jauh di bawah laki-laki, terbukti pada tahun 2021 TPAK laki-laki sebesar 43,39% dan peremuan sebesar 36,20%. Pada tahun 2022 perubahan tidak bigitu mencolok di mana tercatat TPAK laki-laki sebesar 43,97% dan perempuan besebesar 35,57%. [2] Tingkat partisipasi tenaga kerja wanita masih jauh di bawah laki-laki.

Sesungguhnya ada berbagai masalah yang menimpa tenaga kerja wanita, baik yang masih bujang atau yang sudah berkeluarga. Permasalahan yang umumnya terjadi adalah masalah pelecehan seksual di tempat kerja. Masalah  lain yang dialami pekerja wanita adalah cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya.

Masalah lain terkait hak cuti tenaga kerja perempuan yang penerapannya masih belum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hal ini dipengaruhi oleh tidak adanya perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan organisasi serikat/buruh yang menjadikan buruh tidak mengetahui secara pasti hak dan kewajiban apa yang didapatkan diluar Undang-Undang No 13 Tahun 2003, sehingga pekerja atau buruh mengalami kerugian akibat sebagian haknya tidak diterima. [4]

Oleh karena itu sangat dibutuhkan hukum yang sesuai untuk melindungi hak-hak tenaga kerja terutama tenaga kerja perempuan. Hukum perlu karena berperan sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang. Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum.

Teori Perlindungan Hukum

Perlindungan Hukum merupakan perlindungan harkat dan martabat manusia, yang merupakan bagian dari pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. [6]

Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan; kekuasaan pemerintah dengan kekuasaan ekonomi. Perlindungan hukum dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi merujuk pada perlindungan bagi yang berekonomi lemah terhadap yang kuat; seperti perlindungan pekerja terhadap pengusaha [7]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun