Mohon tunggu...
Baharuddin Riqiey
Baharuddin Riqiey Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amendemen Masa Jabatan Presiden ala Konstitusi Korea Selatan

7 Maret 2022   07:35 Diperbarui: 7 Maret 2022   07:51 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korea Selatan merupakan salah satu negara yang telah melakukan amendemen terhadap konstitusinya, terhitung hingga saat ini Konstitusi Korea Selatan telah mengalami proses amendemen sebanyak sembilan kali. 

Negara yang berbentuk republik dengan sistem semi presidensial ini terakhir melakukan amendemen pada tanggal 29 Oktober 1987. Dalam sepanjang sejarah Republik Korea Selatan, Konstitusi yang terakhir ini yang dinilai paling sukses, stabil, dan demokratis.

Melakukan amendemen terhadap Konstitusi merupakan suatu hal yang biasa saja, namun harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan memperhatikan kondisi masyarakat. 

Thomas Jefferson berpendapat bahwa konstitusi harus diamendemen oleh setiap generasi untuk memastikan bahwa masa lalu yang telah usang tidak akan menghambat kemajuan dan perkembangan generasi masa kini yang masih hidup.

Kembali ke permasalahan masa jabatan Presiden, Konstitusi Korea Selatan telah mengatur masa jabatan Presiden di dalam pasal 70 yang berbunyi "The term of office of the President is five years, and the President cannot be reelected." Artinya bahwa masa jabatan presiden hanya berlangsung selama lima tahun, dan tidak dapat dipilih kembali.

Namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa dilakukan amendemen kembali mengenai pasal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Mengenai mekanisme amendemen Konstitusi, Konstitusi Korea Selatan telah mengaturnya didalam pasal 128, yaitu dengan diajukan baik oleh mayoritas dari keseluruhan anggota Majelis Nasional maupun oleh Presiden.

Menariknya dalam pasal 128 tersebut pada ayat ke duanya yaitu ada ketentuan khusus yang berbunyi "Amendments to the Constitution for the extension of the term of office of the President or for a change allowing for the re-election of the President are not effective for the President in office at the time of the proposal for such amendments to the Constitution."

Artinya bahwa apabila terjadi amendemen Konstitusi Korea Selatan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden atau perubahan yang memungkinkan terjadinya pemilihan kembali Presiden, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Presiden yang sedang menjabat pada saat usulan amendemen tersebut berlangsung. Jadi apabila terjadi amendemen mengenai hal tersebut maka akan berlaku bagi Presiden yang akan datang.

Namun tidak hanya berhenti sampai situ saja, ada hal yang menarik lagi setelah pasal 128 tersebut yaitu pada pasal 129. Didalam pasal 129 Konstitusi Korea Selatan mengatakan bahwa usulan mengenai amendemen Konstitusi harus diperkenalkan lebih dahulu kepada publik oleh Presiden selama dua puluh hari atau lebih. Mengenai mekanisme amendemen diatur lebih lanjut didalam pasal 130.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun