Mohon tunggu...
Pembelajar Ulung
Pembelajar Ulung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Menulis memupukku untuk terus membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema Nasib Pendidik dalam RUU Sisdiknas

5 September 2022   22:27 Diperbarui: 5 September 2022   22:32 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pro dan Kontra pembahasan rancangan undang-undang sisdiknas terus bergulir. Sejumlah pasal disoroti sejumlah pihak karena dinilai tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Terakhir PGRI meminta agar pasal yang mengatur tunjangan itu dikembalikandalam draf RUU sisdiknas.

Kontroversi rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional RUU sisdiknas yang didalamnya menggabungkan 3 undang-undang yakni undang-undang sisdiknas, udang-undang guru dan dosen serta undang-undang pendidikan tinggi. Draf RUU sisdiknas versi April 2022 pasal 127 ayat 3 mengatur soal pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun, berselang empat bulan kemudian yakni pada draf versi Agustus 2022 yang beredar, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, serta tunjangan kehormatan dosen hilang.

Menanggapi hal ini Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyatakan dengan tegas Menolak adanya penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU sisdiknas  "PGRI meminta agar pembahasan RUU yang telah masuk dalam program legislatif nasional prioritas tambahan 2022 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan. RUU sisdiknas per -- 22 Agustus yang kita terima ini sungguh -- sungguh mengingkari logika publik menafikkan profesi guru dan dosen tidak menghargai bahwa guru dan dosen adalah sebuah profesi yang dikatakan sebagai profesi yang mulia maka kami kemudian melakukan konsolidasi, menuliskan pikiran kami dan kami menolak  tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru,  tunjangan guru daerah terpencil, tunjangan profesi dosen. Penghapusan tunjangan ini sama saja mematikan profesi guru dan dosen." tutur Unifah Rosyidi selaku ketua umum PGRI.

 Berbeda dengan apa yang disampaikan  Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi. Kementerian dibawah kepemimpinan nadiem Makarim ini justru menegaskan RUU sisdiknas merupakan bentuk upaya pemerintah agar semua guru mendapat penghasilan yang layak, meski dalam draf RUU sisdiknas tidak tercantum pasal yang mengatur tunjangan guru. Kemendikbud ristek menegaskan, guru dan akan mendapat penghasilan lebih besar. Justru untuk menghilangkan penghambat naiknya kesejahteraan guru. sekarang ini yang menghambat kenaikan kesejahteraan guru adalah rencana kita mencampurkan antara kualitas dengan tunjangan guru, untuk bisa mendapatkan tunjangan penghasilan yang lebih layak guru harus tersertifikasi. Perlu diingat bahwa antara sertifikasi dan tunjangan itu harus terpisah. Sertifikasi itu untuk  kualitas sedangkan tunjangan itu untuk memberikan penghasilan yang layak.

Hal ini akan terus bergulir dan berkembang hingga RUU Sisdiknas di sahkan. Penting adanya dilakukan pembahasan bersama agar pada proses penyusunan mendapatkan keputusan yang tepat serta memberikan putusan yang baik. memberikan azas kebermanfaatan yang besar bagi profesi guru dan dosen.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun