Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

BCA Curangi Pajak, Hak Rakyat Dirampas

9 Oktober 2014   20:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:43 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada yang baru soal perkembangan penyidikan KPK terhadap kasus pajak Bank BCA. Juru bicara KPK, Johan Budi Sp mengatakan KPK telah menemukan petunjuk baru setelah beberapa pekan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Petunjuk baru itu ia dapatkan dari informasi saksi-saksi yang dihadirkan di penyidikan untuk tersangka Hadi Purnomo, pada saat menjabat sebagai Dirjen Pajak. "Karena kan dalam keterangan tersebut, ada hal baru," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Oleh sebab itu KPK berencana akan memanggil para saksi pekan depan guna penyidikan lanjutan. "Karena kan dalam keterangan tersebut, ada hal baru. Dan itu yang sedang digali. Dan pekan depan, kami akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut," kata Johan.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar mengatakan, selain menggantungkan kasus ini kepada KPK dan kerjasama antara KPK dengan instansi pemerintahan lainnya, beliau juga menghimbau kepada masyarakat dan media untuk terus turut mengawal kasus ini dan mendesak KPK agar kasus besar seperti korupsi pajak BCA diselesaikan dengan cepat.

"Kasus di KPK memang banyak, ribuan sedangkan penyidiknya hanya 74 orang. Karena itu perlu desakan dari masyarakat dan publik agar kasus dapat segera dituntaskan," kata Dahnil.

Sama seperti Bibit Samad Riyanto, Dahnil juga meyakini adanya keterlibatan pihak Bank BCA dalam proses korupsi pajak tersebut. Dahnil menyangkakan adanya konspirasi antar aparat pajak yakni Hadi Poernomo dengan pengusaha hitam yang dalam hal ini adalah Bank BCA.

Selain Dahnil Anzar, pengamat hukum lainnya seperti Erwin Natosmal Omar, Pengamat hukum dari Indonesia Legal Roundtable (ILR), juga mendesak agar KPK mempercepat penanganan kasus itu. Menurut Erwin, percepatan penyidikan diperlukan karena kasus tersebut, sudah cukup lama disidik KPK. "Mulai dari April lalu, sampai sekarang dan belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan," kata Erwin.

Akibat dari korupsi yang dilakukan Bank BCA, negara harus menderita kerugian pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 375 milliar.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia banyak kehilangan pendapatan dari sektor pajak, bahkan beliau mengatakan bahwa pendapatan pajak untuk negara acap kali dikorupsi oleh sejumlah pihak yang memanfaatkan celah dalam perpajakan. Beliau menyebutkan bahwa negara-negara lain yang setaraf dengan Indonesia sudah bisa mendapatkan pendapatan lebih tinggi dari Indonesia dari sektor perpajakan.

"Kita banyak kehilangan uang pajak. Kita (pendapatan) hanya sebelas persen. Sementara negara-negara lain setaraf kita tuh bisa enam belas persen," katanya usai mengikuti seminar di KPK, Selasa (7/9).

Sebagai pendapatan negara, pajak berfungsi salah satunya adalah fungsi pembangunan. Apabila pendapatan negara dari sektor pajak dapat dimaksimalkan maka dapat dipastikan rakyat sendirilah yang akan menikmati hasilnya, baik itu dari sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pariwisata maupun sektor-sektor lain. Dengan penghasilan dari sektor pajak, negara akan mampu mendirikan sekolah-sekolah baru atau pendidikan gratis bagi yang tidak mampu, selain itu negara juga akan mampu menjamin kesehatan bagi semua kalangan masyarakat, meningkatkan fasilitas dan kenyamanan dari moda transpostasi yang ada. Namun apabila pendapatan negara dari sektor pajak dikorupsi maka sama saja hak-hak rakyat untuk mendapatkan semua fasilitas-fasilitas tersebut tak akan terwujud.

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun