Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Pajak, BCA Si Pemberi Suap

31 Agustus 2015   11:55 Diperbarui: 31 Agustus 2015   12:04 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kasus korupsi pajak bank BCA, Hadi Poernomo memang tersangka, sebagai pejabat negara pemberi kebijakan, Hadi Poernomo telah bertindak menyalahi aturan sehingga dirinya ditersangkakan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pajak atas transaksi kredit bermasalah Bank BCA dengan BPPN.

Hadi KPK jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar. Namun, jangan lupakan Bank BCA dalam kasus ini, Bank BCA juga sangat dicurigai keterlibatannya oleh KPK.

Hadi Poernomo memang merupakan pintu bagi KPK untuk membongkar kasus korupsi pajak yang dilakukan Bank BCA. Bank swasta terbesar di Indonesia ini diduga telah melakukan tindak korupsi terkait kewajiban pembayaran pajak atas transaksi kredit macet atau non performing loan dengan BPPN yang sebesar Rp 5,7 triliun. BCA dikenakan pajak sebesar Rp 375 miliar.

Peran Hadi dalam kasus ini adalah mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Sebelum dikabulkan oleh Hadi, Direktorat Pajak Penghasilan sudah menelaah terlebih dahulu selama setahun dan diputuskan bahwa permohonan keberatan pajak Bank BCA ditolak.

Namun, pada 18 Juli 2004, melalui nota dinas, Hadi selaku Dirjen Pajak saat itu justru mengintruksikan pada Direktur PPh untuk mengubah hasil kesimpulannya, sehingga permohonan keberatan membayar pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

Pada hari itu juga Hadi diduga mengeluarkan Surat Keputusan Ketetapan Wajib Pajak Nihil, yang isinya menerima seluruh permohonan keberatan membayar pajak Bank BCA selaku wajib pajak. Sehingga Direktorat PPh tidak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan berbeda atas keputusan Hadi Poenomo.

Selain itu, Hadi juga mengabaikan adanya fakta mengenai materi keberatan yang diajukan bank lain dengan permasalahan yang sama persis dengan Bank BCA. Permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank lain ditolak sedangkan Bank BCA diterima, padahal memiliki permasalahan yang sama.

Hadi sebagai pejabat negara tidak mungkin melakukan perbuatan yang merugikan negara atas kesadarannya sendiri. Melihat dalam kasus ini Bank BCA adalah satu-satunya pihak yang diuntungkan, KPK pun menyelidiki keterlibatan Bank BCA. Dan benar saja, dalam laporan harta kekayaan Hadi ditemukan penambahan harta kekayaan yang tidaka lazim dan juga beberapa transaksi mencurigakan dengan salah satu petinggi Bank BCA.

KPK dan media yang tengah sibuk mengurusi praperadilan Hadi, sebaiknya juga jangan sampai melupakan keterlibatan Bank BCA. Sebab Bank BCA sangat berpotensi terlibat langsung dalam kasus ini sebagai pemberi suap agar permohonan keberatan pajaknya dikabulkan oleh Dirjen Pajak(Hadi Poernomo)

Referensi :

  1. http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo
  2. http://www.rakyatmerdekaonline.com/m/news.php?id=200219

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun