Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Politik

11 Tahun 1 Bulan Umur Korupsi Pajak Bank BCA

27 Agustus 2015   10:46 Diperbarui: 27 Agustus 2015   10:46 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini sidang Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan Hadi Poernomo kembali digelar di PN Jaksel setelah minggu lalu Hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang yang Hadi Poernomo ajukan, alhasil sidang yang sejatinya digelar pada tanggal 19 Agustus 2015 baru akan disidangkan untuk pertama kalinya pada hari ini.

Sidang ini akan meninjau kembali putusan Hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan Hadi atas status tersangkanya terkait kasus korupsi pajak Bank BCA.

Hadi diduga telah melakukan tindak korupsi bersama Bank BCA atas transaksi Non Performance Loan / transaksi kredit macet Bank BCA dengan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) di tahun 1999-2002 yang sebesar Rp 5,7 triliun. Atas transaksi tersebut Bank BCA seharusnya dikenakan pajak sebesar Rp 375 miliar. Namun berkat Hadi Poernomo, Bank BCA tidak harus membayarkan pajak nya.

Atas besaran pajak yang harus Bank BCA bayarkan, Bank BCA kemudian mengajukan permohonan keberatan membayar pajak ke Direktorat PPh pada tanggal 17 Juli 2003. Kemudian oleh Direktorat PPh permohonan Bank BCA dikaji selama kurang lebih satu tahun untuk sebelum diambil kesimpulan.

Tepatnya pada tanggal 13 Maret 2004 Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.

Surat tersebut kemudian diteruskan ke Dirjen Pajak yang saat itu tengah menjabat, Hadi Poernomo. Namun anehnya, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004. Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk menerima seluruh keberatan pajak Bank BCA.

Pada hari itu juga, Hadi langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.

Selain itu, KPK juga mencurigai campur tangan petinggi Bank BCA dalam kasus ini. Petinggi BCA diduga mengiming-imingi Hadi dengan sejumlah saham yang akan menjadi milik Hadi dari salah satu perusahaan kongsian Hadi dengn petinggi BCA jika permohonan keberatan pajak Bank BCA dikabulkan.

Bukti ini KPK dapati dari hasil pemeriksaan PPATK atas harta kekayaan Hadi yang mengindikasikan sejumlah transaksi mencurigakan. Dengan adanya temuan bukti mencurigakan hasil penyelidikan PPATK, KPK harus segera menjadwalkan pemanggilan terhadap petinggi-petinggi BCA untuk dimintai keterangan.

Sumber :

  1. http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo
  2. http://www.rmol.co/read/2014/11/26/181206/1/Transaksi-Mencurigakan-Tersangka-Pajak-BCA-Sudah-Lama-Dipegang-KPK
  3. http://www.gatra.com/hukum-1/161433-pengadilan-terpaksa-tunda-sidang-pk-kpk-vs-hadi-poernomo.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun