Mohon tunggu...
Bagas Widiagana
Bagas Widiagana Mohon Tunggu... Seniman - Seorang mahasiswa yang sangat tulus dalam mencintai karena saya adalah mahasiswa jurusan pendidikan yang tulus bekerja tanpa pamrih.

Anak muda yang masih mencari kesibukan ditengah waktu perkuliahan dengan menulis hal apa saja yang saya temui dan mengabadikan momen yang saya temui di jalanan. Apabila ingin berbincang dengan saya bisa temui saya di tempat dimana kamu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Linguistik Forensik "Bahasa Hukum"

13 September 2022   07:56 Diperbarui: 13 September 2022   08:06 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada artikel kali ini kita akan mengenal lebih dekat pengunaan bahasa yang sering dipermainkan dalam hukum di Indonesia. 

Bahasa dalam dunia hukum atau lebih akrab dikenal "bahasa hukum" memiliki nama yaitu linguistik forensik. Linguistik forensik adalah cabang ilmu linguistik yang berkaitan dengan ranah hukum, sehingga melibatkan sumber hukum, penegak hukum, dan proses hukum. 

Jika kita membahas mengenai linguistik forensik tidak akan terlepas pada kasus Ahok 2016 yang sangat kontroversial sehingga memicu perselisihan antar golongan hingga antar agama. Selain itu linguistik forensik juga berguna untuk mengungkap berbagai kasus seperti pencemaran nama baik dan menganalisis saksi-saksi yang terlibat dalam sebuah kasus. 

id.quora.com
id.quora.com

Dalam beberapa kasus besar seorang ahli bahasa mampu menentukan pelaku utama dan korban melalui keterangan saksi sehingga kasus dapat terselesaikan secara tuntas. Profesi ahli bahasa sangat dibutuhkan saat ini selain dalam bidang kebahasaan juga dalam ranah hukum profesi tersebut sangat penting keberadaanya. 

Banyaknya pasal-pasal karet ini yang mampu dimainkan pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum sehingga seorang ahli bahasa harus mampu menguatkan pasal tersebut agar mampu menjerat pelaku tindak kejahatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun